KABARJOMBANG.COM – Kemarahan LTR (31) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, sudah tak terbendung. Pria yang kesehariannya sebagai pedagang sayur keliling (Lijo) ini nekad memukul Saiful Mahfudin (26) warga Dusun/Desa Wonosalam, yang diduga menjadi pria selingkuhan isterinya.
Tak hanya memukul dengan kayu Mahoni dengan panjang sekitar 1 meter, LTR juga nekad menyimpan sepeda motor Saiful yang kesehariannya juga sebagai pedagang keliling, di rumahnya sendiri. Korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian melapor ke Mapolsek Wonosalam. Alhasil, LTR terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar menjelaskan asal mula kejadian pada Selasa (20/12/2016) tersebut. Seperti hari-hari sebelumnya, korban berjualan sayur dengan mengendarai sepeda motor di kawasan Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban berhenti di depan rumah pelaku berniat menunggu pelanggan sayurannya.
Tak lama menunggu pelanggan, korban dihampiri pelaku yang sudah terbakar api cemburu dari arah belakang. Tanpa ba-bi-bu, pelaku tiba-tiba melayangkan sepotong kayu Mahoni yang sudah berada di tanggannya itu ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Kontan saja, korban pun roboh.
Tak puas sampai disitu, pelaku kembali mendaratkan pukulan dengan kayu itu ke arah wajah korban. Kali ini, korban melindungi wajahnya dengan kedua tangannya. Tak ayal, lengan kanan korban pun memar dan lecet, lantaran tersangka mendaratkan pukulan hingga 6 kali.
Keributan antara keduanya, mengundang warga sekitar untuk melerainya. Dengan sisa-sisa tenaganya, korban kemudian kabur menuju Mapolsek Wonosalam dan melaporkan kejadian yang menimpanya, tanpa menghiraukan sepeda motor dan dagangan sayurannya.
“Saat itulah, motor korban disimpan pelaku di rumahnya,” kata Iptu M Subadar, Rabu (21/12/2016).
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, bergegas mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain menangkap pelaku, petugas juga meminta keterangan dari beberapa saksi-saksi. “Korban mengalami luka memar pada mata bagian kanan, kening, dan lengan kanan, serta kaki mengalami luka lecet. Saat ini, korban menjalani rawat inap di RSK Mojowarno,” jelas Iptu Subadar.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Subadar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F150 bernopol S 4399 YR milik korban, jaket warna biru milik korban yang ada bercak darah korban, dan sebatang kayu Mahoni sepanjang 1 meter.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 (1) ke 4 e KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan. (aan/rief)