KABARJOMBANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, akhirnya memberlakukan pembatasan tonase untuk kendaraan yang melintas di jembatan Ploso, di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton sudah tidak diperbolehkan melewati jembatan Ploso, mengingat kondisi jembatan tersebut semakin memprihatinkan. Pembatasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Imam Sudjianto, Selasa (20/12).
Imam Sudjianto mengatakan, keputusan itu diambil Pemprov Jatim, setelah pihaknya menyampaikan kondisi jembatan Ploso yang sudah tidak layak pakai. “Dari situ, Pemprov Jatim menyetujui usulan kami agar kendaraan yang muatannya lebih dari 8 ton tidak melewati jembatan Ploso. Karena memang Pemprov yang berhak mengambil keputusan. Bukan kami,” ujarnya.
Imam juga menyatakan, papan rambu larangan itu akan dipasang paling lambat besok, Rabu (21/12). “Akan dipasang di lokasi yang arah dari Lamongan, dan dari arah Jombang,” sambungnya.
Pihaknya juga menjelaskan, kondisi jembatan yang dinilai tidak layak, lantaran sudah diketahui penyangga jembatan dengan kontruksi tidak lagi sambung alias terputus. “Kami khawatir kondisinya semakin parah. Akhirnya menelan korban,” jelas Imam.
Selain pembatasan pengguna jembatan, pihaknya juga mengaku, proyek pembangunan jembatan baru yang sudah dalam proses harus segera diselesaikan. “Kalau tidak bisa tahun 2017, ya tahun 2018 wajib selesai lah pembangunan jembatan yang baru itu,” tandas Imam. (aan)