Diduga Gelapkan Uang Kompensasi, Warga Tunggorono Jombang Dilaporkan Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembagian uang kompensasi dari pengembang perumahan PT Sinar Surya Permata untuk puluhan warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada 26 Februari 2025 lalu, menjadi polemik. Bahkan, berujung laporan ke polisi.

Sebab, salah seorang warga setempat, MB (67) melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan uang tersebut ke Polsek Jombang pada 4 Maret 2025 dengan terlapor Kusnan (59) yang juga warga setempat.

Baca Juga

Dalam laporan polisi, disebutkan awalnya pada Rabu 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wib terjadi pertemuan penyerahan uang kompensasi PT. Sinar Surya Permata kepada warga Dusun Tunggul RW 004 Desa Tunggul Tunggorono Jombang.

Uang kompensasi itu dengan kesepakatan warga mendapatkan kompensasi untuk pemanfaatan akses jalan Perumahan yang dibangun oleh PT. Sinar Surya Permata Jomban yang terletak di Dusun Tunggul Desa Tunggarono Kecamatan Jombang, dengan total Rp200 juta dengan rincian masing-masing warga RW 004 mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 900.000 dan sudah diterima tanpa kendala.

Sedangkan masing-masing warga RW 004 pemilik Gogol yang digunakan untuk pemanfaatan akses jalan Perumahan, menerima Rp 2.000.000. Namun, pada saat dibagikan, sebagian warga pemilik gogol hanya menerima Rp1.000.000. Atas kejadian itu, MB melaporkan ke Polsek Jombang.

Kanitreskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur membenarkan adanya laporan itu. Rizal menegaskan masih mendalami dengan menggali keterangan saksi-saksi, termasuk kepala desa (Kades) hingga pihak pengembang perumahan.

“Laporan ini masih dalam penyelidikan. Sejumlah saksi dari berbagai pihak sudah kita panggil untuk diminati keterangannya,” kata Rizal.

Terpisah, kepala desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Sudah, tadi saya ke Polsek Jombang untuk diambil keterangan, sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” katanya.

Sebenarnya, Didik menyayangkan adanya laporan dari warganya terkait uang kompensasi dari pihak pengembang perumahan di desanya. Menurut Didik, pihak pengembang saat itu sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga total Rp 200 juta.

“Tentunya, saya berharap semua baik-baik saja, dan warga rukun tidak ada yang berurusan dengan hukum. Saya sebenarnya sudah sempat memediasi, tapi belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Berita Terkait