JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki masa panen raya para petani semarak melakukan panen secara bersamaan. Momen panen raya, diharapakan bisa memberikan dampak bagi perekonomian petani.
Sementara itu, Bulog, mulai tanggal 15 Januari 2025 melakukan pembelian gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 gabah kering dengan kualitas kadar air maksimal 25%, sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah ( HPP ).
Meskiharga sudah cukup tinggi, salah petani padi di Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng Jombang mengaku enggan menjual hasil gabahnya ke Bulog.
“Panen gabah saya tidak saya jual ke Bulog sekalipun harga per kilonya Rp 6.500. Saya hanya menjualnya ke tengkulak yang dihargai Rp 5.800. Alasannya karena selisih harga dari tengkulak dengan Bulog tidak terlalu jauh,” jelas Sipin Atmuji (60), petani asal Desa Banjaragung.
Bukan hanya masalah harga yang tidak terlalu jauh, dengan harga dari ketentuan Bulog saat ini, petani mengaku khawatiran terkait sistem penjualan, yang menurutnya belum pernah disosialisasikan oleh Pemerintah Desa.
“Saya enggan menjual ke Bulog karena takut pengurusannya rumit,” ujar Sipin Atmuji.
Tidak hanya Sipin Atmuji yang enggan menjual hasil panen gabahnya ke Bulog. Ratih (72), yang juga petani asal Desa Banjaragung juga menjelaskan terkait Alasannya enggan menjual ke Bulog.
“Saya tidak menjual ke Bulog karena tidak mungkin saya bisa menjual ke sana sendiri dengan usia seperti ini. Selain itu, saya menjual ke tengkulak karena lebih mudah prosesnya. Saya takut ribet ketika menjual ke Bulog,” tutur Ratih.
Selama ini sebagian petani Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng Jombang belum mengetahui persoalan Bulog akan membeli gabah para petani dengan harga Rp 6.500.
“Saya tidak tahu jika Bulog akan membeli hasil gabah para petani dengan harga segitu,” ujar Ratih.
Hampir semua petani Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng Jombang menjual hasil gabahnya ke tengkulak terdekat, sekalipun dihargai hanya Rp 5.800 per kilonya.
Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Desa Banjaragung, Gapoktan Banjaragung, dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Menyebabkan Para petani tidak menjaul ke Bulog.
” Selama ini saya tidak mendapatkan sosialisasi dari pihak desa terkait cara penjualan ke Bulog. Apakah petani diwajibkan menjual gabah ke Bulog, saya berharap diberikan kemudahan jangan dipersulit apabila petani harus menjual ke Bulog,” pungkasnya.