KABARJOMBANG.COM – Peristiwa ini tampaknya patut jadi pelajaran bagi khalayak, khususnya para perempuan, agar tidak berlebihan memakai perhiasan berlebihan saat berada di luar rumah. Jika tidak ingin seperti yang dialami Muslikah (67) warga Dusun Betek Utara Desa Betek Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Betapa tidak, saat nenek ini sedang memetik kacang di pinggir jalan, kalung emas seberat 10 gram yang dipakainya, tiba-tiba dirampas seseorang tak dikenalnya, Senin (12/12/2016) sekitar pukul 09.10 WIB.
Saat itu, korban yang sedang sendirian memetik kacang, tiba-tiba dihampiri seseorang. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Wahyudi (40) warga Tambak Mayor Utara Kecamatan Asemrowo Surabaya itu, berpura-pura bertanya alamat seseorang kepada koban.
“Modus pelaku bertanya alamat seseorang, serta membuat bingung korban. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menarik kalung emas yang dipakai korban,” terang Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Senin (12/12/2016).
Merasa mendapat kesempatan, pelaku tiba-tiba menarik paksa kalung emas berbentuk rantai yang dipakai di leher korban. Tak hanya kalung korban yang putus, korban juga terjatuh akibat dorongan pelaku. Sejurus kemudian, pelaku pun kabur membawa kalung hasil aksinya.
Menjadi korban penjambretan, korban pun sontak berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan, mendatangi sumber suara dan menolong korban. Dan sebagian warga lainnya mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motornya. Tak lama kemudian, pelaku pun berhasil ditangkap oleh warga.
Beruntung, tak lama berselang, Kapolsek, Kanit Reskrim beserta Anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan massa. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku digelandang ke Mapolsek Mojoagung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kalung emas seberat 10 gram, dan satu unit sepeda motor merk Honda SupraX 125 yang digunakan korban melakukan aksinya. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” kata Iptu Subadar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Mojoagung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Iptu Subadar. (aan/rief)