Polres Jombang Grebek Pabrik Arak di Ngoro, 46 Drum dan 2 Tersangka Berhasil Diamankan 

Foto : Polisi saat menggrebek pabrik arak rumahan di Jombok, Ngoro, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Jombang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (26/2/2025) malam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Dari operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai produsen arak putih, yakni P (45), warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, serta JS (44), warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.

Baca Juga

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan produksi miras ilegal. Di antaranya, 190 botol berisi arak putih dengan kapasitas 1,5 liter, 46 drum yang berisi cairan serupa, serta 2 kwintal gula putih yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan arak.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pembuatan miras ilegal di wilayah mereka.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan liter arak putih yang tersimpan dalam botol dan drum,” ujarnya pada Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bisnis miras ilegal ini diduga memiliki omzet yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Jombang berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Berita Terkait