KABARJOMBANG.COM – Sedang menunggu penombok togel (toto gelap) di pinggir jalan, Kabit (40), warga Dusun Ponggok Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari Polsek Gudo, Sabtu (10/12/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu M Subadar mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, polisi mendapat laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian di Desa/Kecamatan Gudo. Dari laporan itu, petugas dari Satreskrim Polsek Gudo langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan, berdekatan dengan salah satu tempat bilyard di desa Gudo. Saat itu, tersangka sedang menunggu penombok togel,” kata Iptu Subadar, Minggu (11/12/2016)
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Subadar, tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti. Pada Handphone merk Nokia miliknya, terdapat sejumlah pesan masuk (Inbox) yang berisi pesanan tombokan nomor togel.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 88 ribu yang diduga uang hasil tombokan,” sambung Iptu Subadar.
Saat ini, tambah Subadar, tersangka sedang menjalani proses penyidikan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara. (aan)