KABARJOMBANG.COM – Ada-ada saja yang dilakukan 4 warga di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini. Bagaimana tidak, bukannya tidur pulas saat malam hari, mereka justru begadang sambil main judi. Akibatnya, keempat pria paruh baya ini diamankan petugas dari Polsek Kesamben.
Kejadian ini bermula, pada Rabu (7/12/2012) sekitar pukul 22.30 WIB. Keempatnya sedang asyik melakukan perjudian jenis domino (senggolan). Bukannya memberikan uang belanja pada isterinya, mereka malah mempertaruhkan uang penghasilannya untuk berjudi. Akhirnya, petugas yang kerap mendapatkan laporan, jika keempatnya sering melakukan perjudian di Dusun Prabon Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Tak butuh waktu lama, setelah dilakukan pengintaian di lokasi, petugas pun berhasil mengamankan keempat pelaku. “Beberapa pelaku yang kita amankan diantaranya, Eko Sutejo (40), Ari Kuswadi (39), Winarko (51), ketiganya warga Desa Blimbing Kecamatan Kesamben. Dan satu tersangka lagi Citra (31) warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng,” ujar Kapolsek Kesamben, AKP Yudiono, Kamis (8/12/2016).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu set kartu domino serta uang tunai sebesar Rp 272 ribu yang diduga hasil perjudian. Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (aan)