JOMBANG, KabarJombang.com – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap Titik Indari (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, yang menjadi saksi korban dalam kasus pernikahan tanpa izin antara AY dan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Mojowarno.
Titik menjalani pemeriksaan tersebut pada Senin, (25/11/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di kantor Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kuasa hukum Titik, Beny Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan terkait kejadian yang melibatkan kliennya.
“Klien kami kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Jombang, dengan agenda memberikan keterangan sebagai saksi korban,” ungkap Beny saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024).
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang relevan, termasuk fotokopi surat nikah, kartu keluarga, KTP, dan sebuah video TikTok yang menampilkan momen pernikahan AY dengan Kades.
Selama pemeriksaan, Titik memberikan keterangan atas 17 pertanyaan yang diajukan penyidik, yang lebih fokus pada kronologi pernikahan AY dan Kades tersebut.
Beny Hendro selaku kuasa hukum Titik juga meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terlapor dapat memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHP. Ia bahkan menyebutkan kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen, karena beberapa bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya tindakan pemalsuan dalam kasus ini.
“Selain tindak pidana perkawinan tanpa izin, kami juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen terkait kasus ini,” jelas Beny.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kisah tak biasa datang dari Jombang, di mana seorang perempuan bernama Titik Indari (46) yang berasal dari Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, melaporkan suami sahnya, yang berinisial AY, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Titik mengajukan laporan ke polisi setelah mengetahui bahwa suaminya menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.
Laporan Titik tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2024.
Dalam keterangannya, Titik menjelaskan bahwa suaminya, AY, telah menikahi seorang perempuan yang diketahui merupakan Kepala Desa di salah satu kecamatan di Jombang. Ia merasa sangat kecewa karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
“Saya merasa tidak dihargai karena dia menikah lagi tanpa izin saya,” ungkap Titik kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024).