JOMBANG, KabarJombang.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 telah dimulai. Kenaikan UMK dipastikan akan terjadi, namun berapa kenaikannya belum bisa dipastikan.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa koordinasi terkait penetapan UMK 2025 telah dilakukan dengan pihak serikat pekerja dan pengusaha. Meski demikian, rincian mengenai besaran kenaikan UMK baru akan diumumkan pada 30 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, pada 21 November 2024, pemerintah telah menetapkan UMK provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
“Pembicaraan mengenai UMK sudah berlangsung, baik dengan serikat pekerja maupun pengusaha. Namun, untuk rincian kenaikan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesuai jadwal yang ada,” ujar Isawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/11/2024).
Pemkab Jombang juga telah membahas besaran UMK 2024 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait formula perhitungan UMK untuk 2025.
Menurut Isawan, kenaikan UMK Jombang di tahun 2025 diperkirakan akan dipengaruhi faktor pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kenaikan ini umumnya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di Jombang. Data dari Kementerian terkait biasanya akan menjadi acuan,” jelasnya.
Terkait persentase kenaikan UMK, Isawan mengatakan bahwa angka tersebut belum dapat dipastikan karena tidak ada batasan tetap untuk kenaikan.
“Pembicaraan sudah berjalan, namun kita akan melihat sesuai dengan kondisi kebutuhan di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Jombang tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.945.554, yang merupakan kenaikan sebesar 3,2% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.854.095.