Polsek Diwek Ringkus Pemuda Pengedar Dobel L, Amankan Ratusan Butir BB

  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang berhasil meringkus seorang pemuda yang nekat menjadi pengedar pil dobel L. Pemuda tersebut yakni BP (24) warga Desa Puton, Diwek.

Ia diringkus di Desa Kwaron, Diwek saat sedang berada di sebuah warung dengan barang bukti 20 butir pil dobel L. Tersangka pun akhirnya dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya.

Baca Juga

Saat berada di rumahnya yang ada di Desa Puton, Diwek, polisi berhasil menemukan barang bukti 776 butir di atas lemari pakaian tersangka.

“Awalnya kami mendapat informasi dari tersangka, bahwa tersangka ini menjadi pengedar Okerbaya jenis dobel L. Saat kami tangkap di Desa Kwaron, kemudian kami interogasi, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya,” ungkap Edy Widiyono, Kapolsek Diwek melalui Kanit Reskrim Polsek Diwek, Aiptu Eko Sudarko.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika sasaran penjualan barang haram tersebut adalah anak-anak muda di kalangan pelajar.

“Tersangka berencananya akan nengedarkan di wilayah diwek dan sekitarnya. Dan sasaran penjualannya adalah anak-anak muda. Pelaku adalah pengedar sekaligus pemakai dengan tujuan hasil dari penjualan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh Eko Sudarko.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait