Nasib Peternak Kambing di Jombang, Terjerat Utang Rp 400 Juta, Berharap Bisa Dapat Program Penghapusan Utang

Foto : Peternak kambing di Jombang yang terjerat hutang, kini hanya bisa andalkan usaha pemotongan. (Istimewa)
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Dulu menjadi peternak kambing yang sukses, kini nasib Amir (40), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berubah drastis. Bisnis ternak yang ia kelola bersama keluarga mengalami kebangkrutan dan menyisakan beban utang sebesar Rp 400 juta.

Pada tahun 2023, Amir pernah merasakan puncak kesuksesan dalam usaha peternakannya. Bersama ayah dan kakaknya, ia berhasil mengembangkan bisnis kambing yang dikenal luas hingga ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca Juga

Namun, tragedi keluarga yang menimpa dirinya beberapa tahun lalu menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Setelah orang tua dan kakaknya meninggal, usaha ternak yang dulu berkembang pesat mulai merosot dan akhirnya bangkrut.

Kini, Amir hanya bisa berharap dengan menjalankan usaha jasa pemotongan hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sekarang saya hanya bisa membuka jasa potong hewan ternak, itu pun kalau ada yang memerlukan. Itu yang saya andalkan untuk bertahan hidup,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024).

Amir menceritakan bagaimana awal mula ia terjerat utang yang sangat besar. Pada awalnya, ia meminjam dana dari bank untuk modal usaha ternak dengan kakaknya sebagai penanggung jawab kredit.

Namun, setelah kakaknya meninggal, tanggung jawab itu beralih ke ayahnya. Tak lama setelah itu, sang ayah juga meninggal dunia, dan Amir pun harus menjadi penanggung jawab utang tersebut.

Usahanya yang sempat berjalan lancar kemudian hancur setelah modal habis dan ia juga sempat menjadi korban penipuan oleh pembeli. Akibatnya, ia kesulitan untuk membayar angsuran bunga pinjaman setiap bulan.

“Saya hanya bisa mengandalkan jasa pemotongan kambing untuk membayar utang dan menghidupi keluarga,” ujarnya penuh keprihatinan.

Meskipun sempat putus asa, Amir kini mulai menemukan harapan setelah adanya kebijakan baru dari Pemerintah yang dianggapnya bisa meringankan beban utang para peternak, petani, dan pelaku UMKM.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berencana menghapuskan utang macet bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang kesulitan membayar pinjaman.

Amir berharap ia dapat terdaftar dalam program penghapusan utang ini agar beban finansialnya dapat segera selesai. “Saya sangat berharap kebijakan ini bisa membantu menyelesaikan masalah utang saya. Saya ingin tahu bagaimana cara mengurusnya, karena ini sangat membantu peternak seperti saya yang usaha ternaknya bangkrut,” pungkas Amir.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait