JOMBANG, KabarJombang-Proyek pekerjaan Playground yang dikerjakan PT Pro Lansekap Indonesia, di proyek sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan Jombang, diduga sengaja menyembunyikan.
Informasi terhadap masyarakat terkesan jika proyek tersebut jadi satu dengan proyek Sentra PKL. Namun kenyataanya di dalamnya banyak proyek dengan nilai sangat besar masyarakat yang tidak mengetahui ,
Dari sejumlah sumber bahwa proyek tersebut sejak awal pembangunan hingga saat ini tidak ada papan namanya. Bukan hanya itu kegiatan tersebut seharusnya satu kegiatan, namun kenyataannya dipecah menjadi dua kegiatan.
Sumber KabarJombang.com yang enggan namanya disebutkan mengatakan, proyek Playground yang berada didalam proyek setra PKL di Jalan KH Ahmad dahlan seharusnya satu kegiatan. Namun dijadikan dua kegiatan, seharusnya satu kegiatan tidak boleh dipecah, proyek tersebut senilai Rp199.542.000 namun dipecah jadi dua paket untuk Playground dengan nilai kisaran Rp1.7 miliar.
Sedangkan paket yang kedua untuk landasan Playground sekitar Rp 200 juta, seharusnya tidak perlu dipecah jadi dua. karena proyek satu kegiatan. Sehingga disinyalir proyek tersebut bermasalah karena paketnya dipecah.
“Sebab, paket ini senafas dengan pekerjaan Playground dan landasan Playground yang seharusnya dijadikan satu,”ujar sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan kkepada KabarJombang.com.
Menurut sumber tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat 2 huruf a, b, c, dan d Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemecahan paket dilarang karena bisa memicu terjadinya biaya tinggi. Dan itu setara dengan pemborosan uang negara. Dikatakan, jika sejumlah paket seharusnya digabung (konsolidasi) tapi faktanya dipecah-pecah, maka resiko yang tak terhindarkan adalah negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar honorarium pejabat pengadaan.
“Paket Playground itu masih satu nafas dengan Landasan Playground seharusnya itu digabung, tapi faktanya dipecah menjadi paket tersendiri berupa paket Pengadaan Langsung. Nah ada apa ini makanya proyek tersebut papan nama proyek tidak dipasang supaya tidak diketahui masyarakat kalau ada proyek besar di dalam Pembangunan Sentra PKL “tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang Suwignyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan jika proyek tersebut tidak ada masalah dan mengatakan jika tudingan tersebut tidak benar.
”Yang jelas kegiatan proyek tersebut sudah sesuai dengan prosesnya jadi tidak bermasalah proyek tersebut sama dengan yang di alun-alun sudah teruji,”jelasnya pada KabarJombang.com Jumat(8/11/2024).
Saat disinggung proyek tersebut seharusnya satu paket kenapa di pecah menjadi dua paket, Suwignyo mengatakan itu sudah melalui rapat dengan tim dinas terakit tidak masalah.
“Jadi pembangunan tersebut sudah sesuai prosedur,”ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, KabarJombang.com masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak PT Pro Lansekap Indonesia.