JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ponimin (59), warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditemukan tewas gantung diri di pemakaman umum di Dusun Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Jum’at (25/11/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tubuh korban yang tergantung itu, pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Saat itu, dia melintas jalan di area makam umum di dusun setempat. Sampai di lokasi kejadian, dia terkejut menemukan tubuh korban sudah tergantung di atas pohon kamboja, dengan ketinggian sekitar 50 sentimeter dari tanah.
Karuan saja, dirinya berlari dan memberitahukan kepada warga lainya. Warga yang mendengarnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jogoroto. Petugas yang mendapatkan laporan, kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan mengevakuasi jasad korban. Saat dilakukan penyelidikan terhadap jenazah korban. Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tewasnya korban.
“Saat kita lakukan olah TKP, tak ditemukan benda-benda yang mencurigakan. Dan dari tubuh korban juga tak ditemukan luka akibat kekerasan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar.
Iptu Subadar menjelaskan awal peristiwa tragis ini, hari itu, sekitar pukul 08.00 WIB, korban berpamitan kepada keluarganya dengan membawa seutas tali tampar. Saat ditanya, korban beralasan, tali tampar tersebut akan digunakan sebagai tali sapi. “Namun selanjutnya, korban diketahui gantung diri dengan tali tampar tersebut,” katanya.
Menurut keterangan keluarga korban, jelas Iptu Subadar, korban memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa sejak usia muda. Hal ini dibuktikan, hingga saat ini, korban masih tercatat menjadi pasien gangguan jiwa di RSUD Kertosono, tapi hanya menjalani rawat jalan.
Sebelumnya, kata Iptu Subadar, sekitar dua tahun lalu, korban diketahui pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum pestisida serangga. Namun kala itu, percobaan bunuh diri berhasil digagalkan.
Dari peristiwa mengenaskan itu, petugas kemudian mengamankan seutas tali tampar warna biru sepanjang 250 sentimeter. Sebuah kartu pasien gangguan jiwa atas nama pasien dari RSUD Kertosono, dan sebuah resep obat dokter. “Ini kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Iptu Subadar.
Setelah dilakukan penyelidikan, keluarga korban tidak berkenan dilakukan visum lebih lanjut terhadap jenazah korban. “Keluarga korban langsung membawa jenazah korban untuk dimakamkan,” pungkasnya. (aan)