JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan kayu ilegal dengan menangkap salah satu perangkat desa berinisial AR (36), yang diduga terlibat dalam praktik penebangan dan perdagangan kayu hutan tanpa izin. AR merupakan salah satu pegawai desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang selama ini bertugas dalam urusan pemerintahan desa. Penangkapan AR ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan kayu jati yang diduga diperoleh secara ilegal dari hutan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas AR.
Pada Jumat, (1/11/2024), penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian berhasil mengungkap lokasi penyimpanan kayu jati ilegal tersebut di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan. Kayu-kayu yang terdiri dari puluhan gelondong berbagai ukuran tersebut ditemukan disimpan di area makam Desa Kromong, yang tidak jauh dari kediaman AR. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini tengah menjalani proses penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan AR beserta barang bukti berupa 70 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran serta satu truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut,” ujar Margono dalam keterangannya di Mapolres Jombang, Rabu (6/11/2024). Lebih lanjut, Margono menjelaskan bahwa AR sempat berkilah bahwa dirinya sudah mendapat izin dari pihak berwenang untuk mengambil kayu tersebut. Namun, ketika pihak kepolisian meminta bukti berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ternyata AR tidak dapat menunjukkannya.
“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kami langsung melakukan penangkapan,” tegasnya. Hasil pemeriksaan awal terhadap AR menunjukkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya ia terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Modus yang dilakukan AR adalah dengan mengambil kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani, kemudian memotongnya di tempat dan menjualnya ke daerah lain, seperti Sidoarjo. Uang hasil penjualan kayu ilegal itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini masih terus berkembang, dengan pihak kepolisian mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam praktik penebangan kayu ilegal ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR tidak beroperasi sendiri, melainkan ada beberapa orang lain yang turut serta dalam melakukan aksi ilegal ini. “Kami masih terus mendalami kasus ini, dan kami akan memeriksa lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat,” ujar Margono. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak ekosistem hutan yang ada.
“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih aktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan, khususnya terkait dengan penebangan hutan tanpa izin,” tambahnya. AR kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Tindak lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut, di mana kepolisian berencana untuk memanggil saksi-saksi dan menggali informasi lebih dalam terkait jaringan perdagangan kayu ilegal yang mungkin terlibat. Pihak Polres Jombang berharap agar penangkapan AR ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal logging lainnya, serta memperkuat komitmen bersama untuk melindungi hutan Indonesia dari kerusakan yang lebih lanjut.