JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kepergok bolos dan mabuk di pinggir jalan, WA (18) pelajar warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, diamankan polisi. Akibatnya, pelajar laki-laki itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Wonosalam.
Menurut Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno mengatakan, saat itu anggotanya yang sedang berpatroli di pinggir Jalan Raya Dusun Notorejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, mencurigai adanya aktivitas aneh yang dilakukan pelaku. Sebab, saat diawasi dari jauh oleh petugas, pelaku diduga sedang menenggak minuman.
Meyakinkan aktivitas pelaku yang mencurigakan, petugas akhirnya mendatangi pelaku yang berada di pinggir jalan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata minuman yang diminun pelaku adalah minuman keras (Miras) jenis arak putih yang dicampur dengan minuman bersoda. Tak pikir panjang, petugas akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Wonosalam.
“Pelaku sempat mengelak saat akan kita amankan. Namun disitu petugas menemukan barang bukti yang di miliki pelaku,” ujar AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2016).
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1/2 liter sisa Miras jenis arak putih yang dimasukkan kedalam botol bekas minuman mineral, dan 1 botol minuman Tebs, serta 1 gelas bekas minuman mineral. “Barang bukti kita amankan di Mapolsek,” terang Suparno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 (1) Perda A Kab Jombang Nomor 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras. “Hingga saat ini, kita masih melakukan penyidikan terhadap pelaku,” pungkasnya. (aan)