JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus perselingkuhan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Peterongan, Jombang beberapa bulan lalu yang sempat viral dan menggemparkan publik. Per hari ini, Rabu (23/10/2024) proses hukumnya masih lidik.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari seorang perempuan berinisial PW (29) warga Kecamatan Gudo sedang selingkuh dan melakukan hubungan terlarang di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Peterongan.
Kemudian, sang suami MS (40) warga Gresik, ternyata telah mengetahui aksi selingkuh yang dilakukan oleh PW istrinya tersebut.
PW berselingkuh, dan melakukan hubungan terlarang dengan pria berinisial IF (20) warga Kayangan, Kecamatan Diwek, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Peterongan.
Setelah mendapat informasi kalau PW selingkuh dengan IF di hotel, MS langsung bergerak cepat ke lokasi dengan membawa beberapa pasukan.
Lalu saat sudah di lokasi, MS langsung mendobrak kamar hotel dan mennghajar IF. Tak hanya itu MS dan beberapa pasukanya juga menelanjangi IF dan memvideo sampai akhirnya viral.
Kemudian berdasarkan informasi yang didapat oleh KabarJombang.com, IF dalam melakukan hubungan terlarang dengan PW tersebut, ternyata bukan atas kemauanya, melainkan atas kemauan sang wanita atau dalam kata lain dibooking.
Babak baru pun berlanjut, IF kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Peterongan, terkait pengeroyokan dan perusakan handphone.
Kuasa hukum IF, Dedy Muharman mengatakan pihaknya sudah melaporkan insiden dugaan penganiayaan terhadap kliennya itu pada tanggal 10 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan LP/B/12/VI/RES.1.6./2024/SPKT/POLSEK PETERONGAN/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
“Ada dua laporan yakni pengeroyokan dan perusakan. Selain itu, juga ada pemukulan yang diperkirakan dilakukan oleh 4 orang,” ucapnya, pada Jumat (28/6/2024) yang lalu.
Sementara itu, untuk laporan pengrusakan, ia mengatakan handphone milik kliennya rusak, akibat dari insiden itu. Pihaknya melaporkan ini dengan niat untuk keadilan semata.
“Setiap orang di mata hukum punya hak yang sama. Tidak ada dendam, karena ini hak dari klien kami,” katanya.
Sementara itu, di waktu yang sama saat dikonfirmasi, pihak kepolisian melalui Reskrim Polsek Peterongan sudah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini.
Pihak saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan salah satunya adalah pihak hotel tempat terjadinya penggerebekan suami terhadap istri sirinya.
“Sementara ini masih dalam Lidik, pemanggilan sejumlah saksi sudah kami lakukan termasuk pihak hotel,” kata Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Anang Mabrur.
Selanjutnya, pada Rabu (23/10/2024) KabarJombang.com berupaya menanyakan terkait perkembangan dari laporan tersebut. Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut saat ini masih lidik.
“Masih lidik mas,” ucapnya secara singkat saat dikonfirmasi oleh KabarJombang.com melalui pesan whatsapp.