Cabuli Bocah 16 Tahun Hingga Hamil, Oknum Guru SD di Jombang Diciduk Polisi

Diduga mencabuli bocah berusia 16 tahun. oknum guru berinisial CW (24) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini diamankan polisi. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Seorang guru berinisial CW (24), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Mojowarno ini, harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah mencabuli DA (16), bocah asal Kecamatan Ngoro, hingga hamil.

Parahnya lagi, begitu tahu korbannya hamil, pelaku justru tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Geram dengan tingkah laku pelaku, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.

Baca Juga

Kanit PPA Satreksirm Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan kronologi kejadian yang mencoreng nama baik dunia pendidikan tersebut. Awalnya, tanggal 7 Juli 2016 lalu, korban (DA) dan pelaku (CW,red), berkenalan melalui saudara korban di salah satu tempat. “Saat itu pelaku meminta dikenalkan oleh saudara korban, yang juga teman pelaku,” ujar Retno, Selasa (22/11/2016).

Setelah berkenalan, lanjut Retno, hubungan pelaku dan korban berlanjut dengan berkomunikasi melalui Handphone. Tepat pada pada saat hari raya, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mengajak ketemu korban di rumahnya. Sebab kondisi rumah pelaku sedang kosong, karena di tinggal orang tua ke Lampung.

Korban pun menerima ajakan pelaku dan menurutinya dengan datang di rumah pelaku dan keduanya mengobrol di ruang tamu. “Disitulah, pelaku merayu korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku dan diajak berhubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Tak hanya sekali, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali dengan waktu dan tempat yang berbeda, hingga korban hamil. Namun saat diminta untuk bertanggung jawab, pelaku mengelak dan malah menyuruh korban untuk menggugurkan kehamilan korban.

“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak 3 kali, 2 kali dilakukan di rumah pelaku dan 1 lagi dilakukan di tengah sawah di Desa Krenggan Kecamatan Ngoro,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan juga satu buah Handphone milik korban, serta uang Rp 50 ribu, yang diduga diberikan pelaku kepada korban untuk membeli buah nanas yang akan digunakan mengugurkan kehamilan korban. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait