JOMBANG, (kabarjombang.com) – Petugas dari Polsek Ngusikan berhasil membekuk Riki Setiawan (21) warga Dusun Candilor Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, Sabtu (19/11/2016) sekitar jam 22.30 WIB.
Polisi menangkap Riki, saat mengedarkan pil koplo di kawasan dusun setempat. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi informasi dari masyarakat. Berdasar laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel Ngusikan, langsung turun ke lokasi dan menyelidikinya.
“Kami mendapatkan informasi adanya jual beli pil double L di kawasan tersebut, kami menyelidikinya dan berhasil menangkap satu orang penjual,” ujar Iptu Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Senin (21/11/2016).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sisa pil double L sebanyak 11 butir, uang hasil penjualan pil double L sejumlah Rp 798.500, 20 biji plastik klip, Handphone merk Nokia warna hitam, dompet warna doreng, dan sepeda motor Supra X 125 warna merah dengan Nopol S 4990 WX yang digunakan pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut.
Di hadapan polisi, lanjut Iptu Subadar, pelaku mengaku sudah menjual pil double L tersebut kepada tujuh orang. Diantaranya, dijual kepada TYB sebanyak 100 butir pil koplo seharga Rp 200 ribu. HND sebanyak 200 butir dengan harga Rp 400 ribu, dan 100 butir kepada SAI seharga Rp 200 ribu. “Ketiganya adalah warga Dusun Babah Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto,” kata Iptu Subadar.
Selain itu, terang Iptu Subadar, pelaku juga sudah menjual kepada AMB, warga Dusun Bamrut Kecamatan Kemlagi Mojokerto sebanyak 30 butir pil koplo seharga Rp 60 ribu. Kepada HRS sebanyak 50 butir pil double L seharga Rp 100 ribu. Juga kepada HBB sebanyak 20 butir seharga 40 ribu. Keduanya adalah warga Dusun Gurit Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
Selebihnya, pelaku juga sudah menjual pil double koplo tersebut kepada dua warga Dusun Candi Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Masing-masing yakni URT dan RDW. “Kepada keduanya, pelaku menjual masing-masing 10 butir pil koplo dengan harga Rp 20 ribuan,” tandasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, imbuh Iptu Subadar, kasus tersebut dilimpahkan kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jombang. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan para pengedar,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)