JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan keracunan bahan fogging yang menimpa 31 santri di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangani pihak Kepolisian Polres (Polres) Jombang. Hal ini ditegaskan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Senin (21/11/2016).
Dalam keteranganya kepada awak media, pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditanganinya sejak awal kejadian. Ini dibuktikan pihaknya, dengan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa yang mengakibatkan puluhan santri PPBU Asrama Al-Ikhlas itu dilarikan ke IGD RSUD Jombang dan RS Pelengkap Medical Center. “Kita sudah memeriksa beberapa saksi dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Pihknya juga menyebutkan beberapa saksi yang di periksa di antarnya petugas foging dan juga pihak pemerintahan Desa Tambakrejo,” kedua saksi tersebut kita periksa. Sebab pelaksanaan foging itu di lakukan secara mandiri oleh desa tersebut,” terangnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang. “Koordinasi itu kita lakukan untuk mengetahui secara medis jenis obat yang digunakan saat melakukan fogging. Apakah sudah sesuai dengan standart yang ditetapkan atau tidak. Yang jelas kita saat ini masih melakukan penyelidikan,” pungkas mantan penyidik Polda Metro Jaya ini.
Sekedar diketahui, sebanyak 31 santri asrama Al-Ikhlas PPBU dilarikan ke RSUD Jombang. Puluhan santri tersebut diduga mengalami keracunan bahan fogging yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Ke-31 korban tersebut dirawat di dua tempat, yakni di RSUD Jombang sebanyak 27 pasien dan RS Pelengkap sebanyak empat pasien. Pasalnya, puluhan santri menderita mual, muntah, sesak nafas serta pusing. (aan)