Kakak Beradik Ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan di Tembelang, Berawal dari Blayer-blayer Motor

Foto : Polsek Tembelang, saat mendatanginya tempat kejadian perkara dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Pulogedang, Tembelang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah insiden pengeroyokan terjadi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Rabu malam (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di warung milik M. Fauzi. Kejadian ini melibatkan kakak beradik yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah, Awal mula dari insiden ini berawal dari sebuah perdebatan yang terjadi ketika korban, Djamaludin (39), sedang menikmati waktu ngopi bersama beberapa rekannya. Mereka yang turut hadir di warung tersebut antara lain Samai alias Arif (46), seorang buruh tani, Moh Syaifulloh (23), seorang mahasiswa, dan Agus Sudarwanto (33).

Baca Juga

“Perdebatan ini bermula setelah Djamaludin melakukan aksi ‘blayer-blayer’ sepeda motor, yang kemudian mengundang kemarahan sejumlah pemuda yang ada di lokasi,” ujar Iptu Fadilah.

Ia mengatakan, dua dari para tersangka, Wakhid Rahmat Donny (21) dan adiknya Muhammad Adam Hermansyah (18), tiba di lokasi dan langsung terlibat cek-cok mulut dengan Djamaludin.

“Bersama mereka, ada dua orang lainnya, yaitu Bagus (23) dan Dedi (20), yang turut serta dalam konfrontasi tersebut. Ketegangan pun meningkat, yang berujung pada tindakan kekerasan,” ungkap Kapolsek Tembelang.

Ia menjelaskan, bahwa perdebatan tersebut berlanjut menjadi pengeroyokan, di mana Djamaludin dan tiga rekannya menjadi sasaran. Akibat dari tindakan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sementara satu orang lainnya merasakan sakit namun tidak mengalami luka fisik. Korban yang mengalami luka-luka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembelang.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Wakhid dan Adam. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER).

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa pengeroyokan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Tas terjadinya insiden ini, pihak kepolisian  mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu keributan.

Kepolisian Tembelang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, mereka juga berencana untuk meningkatkan patroli di wilayah tersebut guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa yang akan datang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait