JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah berkomitmen untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini ditegaskan dalam pasal 14 ayat 2, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan rencana tersebut dalam bentuk digital dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Andrianto, menekankan bahwa penyusunan RDTR ini bersifat wajib dan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan iklim investasi.
“RDTR ini harus mendapatkan validasi dari pemerintah pusat. Kami tidak bisa sembarangan menyusun, karena persetujuan akhir tetap di tangan pemerintah pusat,” jelas Andre, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Rabu (2/9/2024).
Menurutnya, saat ini Kabupaten Jombang telah memiliki dua RDTR yang ada di Kecamatan Jombang dan Diwek. Namun, kedua rencana tersebut masih mengacu pada peraturan lama, sebelum adanya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menurutnya kedua RDTR tersebut perlu disesuaikan dengan standar yang baru dan dalam format digital.
Pada tahun 2024, Dinas PUPR menargetkan untuk menyelesaikan satu RDTR lagi, yaitu untuk Kecamatan Mojowarno. Andre menyebutkan bahwa prosesnya sudah berada dalam tahap akhir penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
Selain Mojowarno, Dinas PUPR juga akan memproses penyusunan RDTR di Kecamatan Ploso. Proses ini sudah dimulai sejak tahun 2022, dengan persiapan dokumen dan materi teknis yang telah dilakukan jauh sebelumnya.
“RDTR WP Ploso telah melalui tahap pembahasan lintas sektor pada tanggal 2 September 2024 di Jakarta. Selama tahun 2024, kami telah didampingi oleh pemerintah pusat untuk memastikan dokumen yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu tantangan dalam penyusunan RDTR, menurutnya adalah sinkronisasi dengan program-program perangkat daerah lingkup kabupaten dan provinsi serta kementerian yang ada.
Ia menekankan pentingnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antara rencana pembangunan pemerintah provinsi dan pusat dengan RDTR yang sudah disusun.
“Contohnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memiliki rencana reaktivasi jalur kereta api salah satunya trase Jombang-Babat. Rencana tersebut harus dapat dipastikan terakomodir dalam dokumen RDTR yang disusun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, RDTR yang disusun memiliki jangka waktu 20 tahun, sehingga diperlukan perencanaan yang matang untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
“Kami harus memastikan bahwa semua kegiatan pemerintah pusat dapat terakomodasi dengan baik di wilayah yang kami rencanakan,” jelas Andre.
Dalam upaya ini, Dinas PUPR berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses penyusunan RDTR.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam penataan ruang di Kabupaten Jombang, sehingga rencana yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” terangnya.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Jombang tersebut berharap, dengan adanya RDTR yang sesuai dengan standar dan berbasis digital, akan tercipta tata ruang yang lebih terencana dan transparan, serta dapat mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan tentunya dapat memberikan kepastian lokasi investasi.
“PUPR Jombang berkomitmen untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dan Pusat ” pungkasnya.