Pembobolan Rumah di Jombang, Pelaku Curi Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam

Foto : Pelaku dan barang bukti pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuhyang, Gudo yang berhasil diamankan oleh Poisi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pelaku aksi pembobolan rumah yang terjadi di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang berhasil diamankan Polisi di kediamannya yang berada di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada (27/9/2024).

Dalam pengakuan pelaku yang berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 107 juta tersebut, ternyata dibuat untuk judi sabung ayam. Aksi kejam tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial BS alias Joyo, (51)

Baca Juga

Iptu M Djulan, Kapolsek Gudo saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja keras tim polisi yang melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dengan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi pelaku. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Menurutnya, aksi kejahatan ini berawal pada Sabtu, (21/9/2024), ketika Eka Rahayu Kuswinarti (59), pemilik rumah bersama kedua anaknya mendapati bahwa rumah mereka telah dibobol.

“Mereka menemukan jendela rumah yang terbuka dan terdapat bekas congkelan pada pintu. Kejadian tersebut membuat mereka panik, dan ketika memeriksa lebih lanjut, mereka menemukan pintu belakang dalam keadaan rusak serta kondisi kamar yang berantakan,” ungkap Kapolsek Gudo.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu belakang. Kemudian di dalam kamar, pelaku dengan leluasa mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kayu.

“Uang sebesar Rp 107 juta tersebut merupakan hasil tabungan pemilik rumah yang dirusak. Mengetahui rumahnya dibobol, Eka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu M Djulan.

Masih menurut Kapolsek Diwe, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan.

“Lalu, tim kami memeriksa rekaman CCTV dan menemukan petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku. Dengan bukti yang kuat, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan pelaku berhasil kita amankan,” terangnya.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 98,6 juta, yang sebagian besar sudah digunakan pelaku untuk berjudi sabung ayam dan melunasi hutangnya.

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat membobol rumah korban,” ucapnya.

“Saat ini, pelaku BS telah ditahan di Polsek Gudo dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Diwek.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait