Terseret Kasus Narkoba, 30 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Jombang

Foto : Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat Konfrensi Pers terkait penangkapan 30 tersangka kasus narkoba. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan, Sat Resnarkoba Polres Jombang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba selama dua minggu, dari 11 hingga 23 September 2024.

Operasi tersebut berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan menangkap 30 orang tersangka yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengecer hingga bandar narkoba.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, dalam konferensi pers yang digelar pada (23/9/2024), mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan penuh dari Kapolres dan Wakapolres Jombang.

“Dalam periode dua minggu tersebut, tim berhasil mengungkap 26 kasus, yang mana 13 kasus ditangani oleh Sat Resnarkoba sendiri dan 13 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek setempat,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang mencengangkan, sebanyak 55,53 gram sabu dan hampir 30 ribu butir pil koplo.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang residivis berinisial WAG, yang terlibat dalam peredaran pil koplo. Dari penangkapan ini, petugas menyita sekitar 25 ribu butir pil tersebut.

“WAG tidak hanya mengedarkan pil dobel L, tetapi juga terlibat dalam jaringan sabu yang lebih luas. Peredaran narkoba ini tidak hanya terbatas di Jombang, tetapi juga melibatkan wilayah-wilayah di sekitarnya. Tim saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih besar yang mengedarkan narkoba di kawasan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam proses pengungkapan petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR di Kecamatan Plandaan. Penangkapan AR ini menjadi titik awal bagi pengembangan kasus yang lebih besar.

“AR mengarah pada penangkapan MS, yang juga merupakan warga Plandaan. Selanjutnya, MS mengaku bahwa barang yang dia edarkan berasal dari seorang bandar berinisial RW. Dari RW, petugas berhasil menyita 29 gram sabu,” kata Ahmad Yani.

“Investigasi lebih lanjut mengarah kepada tersangka U, warga Sidoarjo, yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dengan metode ranjau, di mana setiap transaksi dapat mencapai satu ons,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang tersebut mengungkapkan, timnya juga menemukan beberapa fakta. Bahwa para tersangka yang terlibat bervariasi, termasuk pemain baru dan lama, serta beberapa di antaranya merupakan residivis.

Ahmad Yani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah narkoba ini. Ia berharap, dengan pengungkapan jaringan yang telah dilakukan, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut berperan aktif dalam pencegahan serta pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi rutin dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba di wilayah Jombang dan sekitarnya.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan Jombang dapat menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman bagi warganya,” pungkasnya.

Berita Terkait