JOMBANG, KabarJombang.com – Pasca ramai didemo oleh masyarakat untuk turun dari jabatannya, karena tidak pernah ngantor selama 2 bulan, Kepala Desa (Kades) Banjardowo, Kecamatan Kabuh Jombang Rahardian Firmansyah, akhirnya buka suara pada Rabu (11/9/2024).
Ia mengatakan dirinya siap mengundurkan diri sebagai Kades, akan tetapi harus sesuai prosedur. Menurutnya, jika memang dirinya melakukan kesalahan fatal, maka ia akan siap turun dari jabatannya.
“Bilamana saya melakukan kesalahan fatal dan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah menyatakan, maka saya siap turun, tanpa njenengan bengak-bengok,” terangnya dalam video yang diterima oleh KabarJombang.com saat memberikan keterangan kepada warganya.
Pernyataan Kades tersebut nampaknya malah membuat warga yang hadir semakin geram dan disambut dengan teriakan. “Kesuen, mudun saiki ae,” teriak warga saat kades memberikan keterangan.
Melihat respon masyarakat yang sudah panas, karena mendengar penjelasan Kades, Rahardian terlihat hanya bisa menghela nafas panjang.
Lalu, ada salah seorang warga yang menyaut dengan melontarkan pertanyaan kepada Kades. Wanita itu kemudian bertanya, “yang dimaksud kesalahan fatal itu bentuknya bagaimana?. Dan apakah tidak masuk kantor selama 60 hari bukan termasuk kesalahan fatal?,” tanya wanita, yang merupakan warga Banjardowo, Kabuh tersebut.
Kades lantas menjawabnya dengan menyebut, Pemkab dan Kecamatan akan melakukan sidak atau inspeksi dadakan.
“Kita disini koordinasi, mediasi dari pak Kepala Dinas (Kadis) dan Camat juga akan melakukan sidak. Kalau memang nanti saya terbukti dan dinyatakan bersalah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saya siap turun,” terangnya.
Sementara itu Sholahudin Hadi Sucipto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang mengatakan, sejujurnya kepada masyarakat jika pihaknya tidak bisa lepas dari asas praduga tak bersalah.
“Dalam artian kita harus melihat situasi dan keadaannya dulu bagaimana, lalu setelah kita mengetahui situasinya kita diskusikan dengan inspektorat juga. Seperti apa nanti arahanya, apakah turun atau tidak, prosedurnya kan memang seperti itu. Kalau langsung diturunkan, dan tidak melalui asas praduga tak bersalah, maka malahan kita yang akan dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pihaknya masih harus melakukan diskusi terlebih dulu dengan pihak terkait. Supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat ini bisa menjadi terang benderang.
“Kita juga perlu melakukan diskusi dengan OPD terkait dalam hal ini inspektorat. Bapak ibu sekalian, kami itu terbatas wewenangnya, kita bukan dalam sistem kerajaan yang bisa langsung memutuskan, kami ada prosedur bapak ibu sekalian,” bebernya.
Berulang kali ia menyampaikan kepada masyarakat jika pihaknya tidak bisa langsung memutuskan, karena pihaknya bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau seumpama kita memutuskan, entah diperpanjang, diperpendek atau diberhentikan, kalau tidak sesuai dengan aturannya, malah nanti kami yang salah,” pungkasnya.