JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pemuda dari Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Jombang diringkus Polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AIB (24) dan YA (26).
AIB diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya YA, dengan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, mereka menggunakan cara dengan sistem ranjau.
Menurut AKP Ahmad Yani, selaku Kasatresnarkoba, Polres Jombang, dalam keterangannya pada Kamis (5/9/2024), aktivitas terlarang tersebut, sebenarnya sudah lama terendus oleh polisi.
“Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami lalu bergerak cepat dengan mengintai gerak-geriknya,” terangnya.
Hingga, pada hari Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, tim operasi unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di kediamannya yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, 1 Handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
“Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa Uang Rp 300.000,” ujar Kasatnarkoba Polres Jombang tersebut.
Saat diinterogasi, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni YA. Di hari yang sama, petugas menggerebek YA di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.
AKP Yani menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar. “Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.