JOMBANG, KabarJombang.com – Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo secara resmi mengeluarkan surat edaran kepada para penghuni Ruko Simpang Tiga, terkait pemberitahuan untuk mengosongkan Ruko tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan pada Tanggal (14/8/2024), yang berbunyi: Memperhatikan Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan No. 01 Tahun 1996.
Selanjutnya, barang milik daerah yang tercatat dalam No. KIB A 01.01.01.02.001 dan No. KIB C 03.01.01.01.12.001. Lalu rekomendasi pansus No. 717/567/415.14/2022 Tanggal 18 Juni 2022.
Dan Surat Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/29/415.10.1.3/2023 tentang tim penyelamatan aset daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.
Isi di dalam surat edaran surat resmi yang ditanda tangani secara langsung oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pihaknya menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut.
Bagi penghuni ruko yang masih menguasai dan menempati Pertokoan Simpang Tiga maka diminta agar mengosongkan bangunan ruko paling lambat tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan penutupan operasional Pertokoan Simpang Tiga setelah batas waktu pengosongan berakhir.
Pemerintah Kabupaten Jombang tidak bertanggung jawab terhadap barang- barang yang ada setelah masa pengosongan berakhir.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih,” pungkas isi surat tersebut.
Sampai berita ini dia tayangkan kabarjombang masih berupaya untuk konfirmasi ke Pemkab Jombang terkait hal tersebut