Muat Ratusan Botol Miras Jenis Arak, KIjang LGX Dihentikan Polisi di Tol Jombang

Bagasi Kijang LGX yang penuh dengan muatan ratusan botol miras jenis arak, yang berhasil dihentikan Polisi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju di tol Jombang dari arah Nganjuk, dihentikan polisi tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (3/8/2024) pukul 02.30 WIB.

Sat Samapta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras di Kota Santri. Kali ini, sebanyak 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 679.

Baca Juga

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan, berawal dari anggotanya yang telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto. Kemudian timnya bergegas bergerak untuk menghadang pengiriman miras tersebut.

“Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Jombang,” ujarnya.

Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan Patroli Pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan cara melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan  roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih.

Iptu Aly mengatakan, petugas menemukan sebanyak 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

“Pengiriman miras dalam mobil Kijang tersebut diketahui berasal dari Purwokerto yang akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.

Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih.

“Penjual minuman beralkohol kita jerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Jombang merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.

“Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkas Iptu Aly Efendi.

 

Berita Terkait