Dorong Investasi dan Perluas Layanan Air Bersih

Perumdam Tirta Kencana Jombang Gandeng Kejari Buat Aturan Jitu

Pendampingan hukum konsinyering penyusunan peraturan direksi tentang pedoman pemilihan mitra kerjasama. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam rangka memperluas jangkauan layanan air minum di Kabupaten Jombang serta mendorong Investasi dan kerjasama. Perumda Tirta Kencana menggelar pendampingan hukum konsinyering dalam pembahasan penyusunan peraturan direksi (perdir) tentang pedoman internal pemilihan mitra kerjasama.

Kegiatan yang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tersebut, berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 2-3 Juli 2024. di Green Red Hotel Syariah Jombang.

Baca Juga

“Sasaranya jelas, kami ingin memiliki peraturan yang tegas, aturan main yang lugas sehingga nanti ketika ada pihak-pihak atau investor-investor yang mau masuk tidak susah termasuk juga kalau kita mau mengembangkan diri,” ungkap Direktur Perumda Tirta Kencana Kabupaten Jombang, Khoirul Hasyim,S.Pd., M.Pd.

Menurutnya hal itu sejalan dengan upaya-upaya untuk melakukan percepatan investasi daerah dalam hal ini menambah wilayah pelayanan dari Perumdam Tirta Kencana. Sebagaimana kita ketahui tugas utama perumdam adalah melayani kebutuhan air masyarakat.

“Dengan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang ini kami berharap kedepan Perumdam Tirta Kencana bisa semakin mengalir berkah, semakin mampu memberikan layanan air yang maksimal, profesional, dan mandiri kepada masyarakat Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Kemudian agar layanan Perumdam Tirta Kencana ini semakin luas dan semakin mampu mencakup seluruh wilayah kabupaten Jombang. Pihaknya berharap akan ada investor yang datang sehingga nanti mampu meningkatkan kemampuan dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat.

“Sehingga peraturan direktur ini kami harap bisa menjadi panduan, pedoman, serta pegangan dalam pemilihan mitra nanti agar tidak ada permasalahan baik dalam tahap pemilihan, pelaksanaan maupun pengevaluasinya. Supaya nanti arahnya jelas bagaimana dan apa yang harus di lakukan berkaitan dengan investasi,” jelas Khoirul Hasyim.

“Setelah perdir ini final kita akan membuka peluang kepada investor untuk mau bekerjasama dengan kami. Temtunya dengan prinsip yang paling penting adalah saling menguntungkan, tak lupa prinsip tersebut juga harus melihat kebutuhan masyarakat Jombang,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dr. Agus Chandra, SH MH, mengatakan, Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang ini memiliki visi untuk menjadi perusahaan air minum yang unggul, modern dan berdaya saing. Kemudian diwujudkan dengan komitmen perusahaan yakni Maju (Martabat, Antusias, Jujur, Unggul).

“Tentu dalam pengembangan usahanya diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai pihak mulai dari perseorangan, badan hukum, BUMN, BUMD atau bahkan instansi pemerintah dalam rangka untuk mendukung dan mengoptimalkan capaian kinerja perusahaan dan layanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, pertemuan ini adalah ini adalah salah satu bentuk layanan dari Kejaksaan Negeri Jombang di bidang perdata dan tata usaha negara. Pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum. Terkait penyusunan peraturan direksi tentang kerjasama Perumdam Tirta Kencana dengan pihak lain.

“Hari ini sampai besok kita mengumpulkan bahan-bahan serta masukan-masukan mulai dari stakeholder pemerintah daerah kabupaten Jombang dan tim internal dari PDAM. Kemudian tim nanti akan menyusun draf perdir yang kemudian nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi bahkan kalau memang diperlukan sampai ke Kejaksaan Agung,” terang Agus Chandra.

Karena ia mengakui peraturan direksi tentang pedoman internal ini sangat penting dan merupakan tindak lanjut dari peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 118 tahun 2018. Tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah.

“Dari pendampingan ini fokus utama kami memastikan bahwa PDAM Tirta Kencana ini memiliki pedoman internal dalam rangka kerjasama. Dari berbagai bentuk kerjasama yang paling penting bagi PDAM adalah kerjasama investasi,” tandasnya.

Ia menyampaikan bahwa kondisi keuangan APBD tidak terlalu besar dan kebijakan anggaran belum sampai memberikan penyertaan modal daerah kepada PDAM. Yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggug jawab pemerintah termasuk memberikan subsidi.

“Karena PDAM ini ditugaskan untuk memberikan pelayanan dasar berupa air bersih. Kalau menurut saya ini sangat vital terutama kaitanya dengan air bersih dari jalur perpiaan dan ini membutuhkan anggaran yang sangat besar,” kata Kejari Kabupaten Jombang tersebut.

“Perlu diketahui cakupan wilayah saat ini masih sangat kecil untuk wilayah kabupaten. Harapan kita nanti dengan adanya pedoman internal ini kita mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan melakukan kerjasama investasi di Kabupaten Jombang untuk sistem penyediaan air minum,” imbuhnya.

Drs. Wignyo Handoko, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab yang juga sebagai Dewan Pengawas menyampaikan, kedepan Jombang saat ini sedang melakukan pengembangan kawasan industri.

“Jadi harapan kami terkait dengan terbentuknya perdir ini bisa meningkatkan nilai ekonomi baik dari Perumda Tirta Kencana sendiri maupun bagi Kabupaten Jombang,” harapnya.

“Memang kita dalam melaksanakan dan mengembangan pelayanan, tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan APBD. Oleh karena itu kita harus menggandeng investor dan harus ada payung hukum yang jelas,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait