JOMBANG, KabarJombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah mengetahui dan mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, dalam proses pengadaan barang dan jasa atau makanan dan minuman (mamin) Satpol PP Jombang
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra saat di konfirmasi oleh wartawan Kabar Jombang pada Selasa (2/72024) membenarkan hal tersebut.
“Akan tetapi untuk saat ini belum kami lakukan pemanggilan, tapi masih dilakukan klarifikasi terkait dengan adanya laporan masyarakat. Kami sudah minta kepada tim untuk melakukan klarifikasi terkait informasi yang sesuai dengan laporan masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama ia ingin tim tersebut sudah mendapatkan kesimpulan. Apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya atau selesai setelah menjadi jelas.
“Saya ingin tim sudah mendapatkan kesimpulan apakah ini bisa ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya atau itu informasi selesai setelah menjadi jelas,” ujar Agus Chandra.
“Saat ini proses masih terus berjalan dan kita masih mengatur waktu sedemikian rupa karena juga kami keterbatasan personil yang tidak terlalu banyak,” lanjutnya.
Akan tetapi hal tersebut tidak menghalanginya dalam melaksanakan semua tugas-tugas dari Kejaksaan Negeri Jombang ini bisa dilakukan dengan baik dan benar.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) tahun 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur nilainya cukup besar hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.
Uang itu diproyeksikan untuk makanan dan minuman rapat, serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Selain itu anggaran tersebut juga untuk mamin anggota Satpol PP.
Namun, pada pengakuannya, setiap anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, mendapatkan uang mamin sebesar Rp 10.000 per hari. Uang itu hanya untuk membeli satu botol air mineral kemasan.