JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pria asal Kabupaten Ponorogo, tertipu calo yang mengaku bisa memberangkatkan menjadi TKI ke luar negeri. Ia adalah Sari Widodo yang mempunyai kesehariannya bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada November 2023 lalu. Namun ia baru mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPPD) pada bulan Juni 2024 ini.
Widodo juga menceritakan, pertama kalinya bertemu dengan Calon yang berasal dari Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno Jombang tersebut. Ia mengaku, awalnya bertemu dengan kenalannya. Kemudian mengenalkan ke seorang perempuan yang mengaku bisa memberangkatkan ke luar negeri.
“Awalnya saya ingin ke Korea Selatan, namun dari pihak calo mengarahkan ke Australia. Karena menurutnya, bisa berangkat lebih cepat kalau kesana. Di Australia saya ditawari sebagai pekerjaan di perkebunan,” ujar Widodo saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor PWI Jombang, Kamis (13/06/2024).
Usai pertemuan itu, dia diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 65 juta agar bisa diberangkatkan sebagai TKI ke Australia. Selain itu, Widodo juga diiming-iming bisa melunasi sisa pembayarannya setelah bekerja dengan cara porong gaji.
Tertarik dengan tawaran dengan hal itu, Widodo pun dengan senang hati mengiyakan tawaran tersebut. Dia kemudian mendaftar sebagai calon TKI bersama adiknya, Hadi Prayitno.
“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp 60 juta,” imbuh Widodo.
Sesuai kesepakatan dengan perempuan sang penyalur, Widodo dan adiknya membayar biaya keberangkatan sebagai TKI ke Australia secara berkala, hingga akhirnya lunas.
Berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki, Widodo dan adiknya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 129.500.000 kepada perempuan tersebut.
Oleh sang calo, Widodo dan adiknya dijanjikan berangkat ke Australia pada 20 Juni 2022. Sebelum itu, keduanya sempat diajak ke Kantor Imigrasi di Kediri untuk mengurus paspor.
Tiba saatnya berangkat sebagaimana yang dijanjikan, Widodo dan adiknya berpamitan kepada keluarga, kerabat dekat dan tetangganya jika pergi ke Australia menjadi TKI. Keduanya kemudian berangkat dari Ponorogo ke rumah sang penyalur, di Jombang.
Namun, rencana keberangkatan sebagaimana janji awal tak terlaksana. Alasan yang disampaikan sang penyalur, ujar Widodo, biaya untuk keberangkatan rombongan calon TKI ke Australia waktu itu masih kurang.
“Alasan yang pertama karena dana masih kurang, karena katanya yang mau berangkat waktu itu bukan hanya saya dan adik saya. Ada orang lain lagi, tapi saya tidak tahu tepatnya berapa orang,” ungkap Widodo.
“Terus (alasan) yang kedua, karena seragam belum jadi. Waktu itu kan rombongan, maunya dibuatkan seragam dulu. Terus (alasan ketiga), koper yang masih kurang,” lanjut dia.
Gagal berangkat untuk pertama kali sebagaimana janji penyalur, Widodo dan adiknya masih bisa memaklumi. Namun, kegagalan berangkat sebagai TKI ke luar negeri terjadi hingga 4 kali.
Setelah 4 kali gagal berangkat dan merasa menjadi korban penipuan, Widodo dan adiknya kemudian memilih untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan sebagai TKI melalui sang perempuan tersebut.
“Dalam waktu 2 bulan itu ada empat kali gak jadi berangkat. Terakhir bulan Agustus kalau gak salah. Pada Agustus itu, saya sudah tidak percaya lagi. Sudah yakin kalau ini tidak beres,” kata Widodo.
Sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia tersebut, Widodo berusaha meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, upaya dia dan adiknya gagal karena hanya dijanjikan akan dikembalikan.
Widodo menuturkan, uang yang dibayarkan kepada penyalur dan hingga kini belum kembali merupakan uang dari hasil menggadaikan sawah milik orang tuanya.
Selain itu, uang dengan total Rp 129 juta juga dikumpulkan dari hasil menjual mobil yang dibeli oleh Widodo saat bekerja di Jakarta sebagai tukang servis elektronik.
“Waktu usaha di Jakarta masih jalan, saya bisa beli mobil. Nah, mobil itu saya jual untuk biaya itu. Kemudian, tambahannya dari pinjaman dengan menggadaikan sawah,” ungkap Widodo.
Karena merasa menjadi korban penipuan, Widodo akhirnya melaporkan kasus yang dialami olehnya bersama sang adik ke Polres Jombang, pada 23 November 2023.
Langkah tersebut terpaksa dia tempuh karena upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia, tidak membuahkan hasil.
“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, kemudian yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” ujar Widodo.
Berdasarkan dokumen yang tercatat dalam SPDP yang dibawa Widodo, perempuan yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan adalah Ismuasih, warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya pelaporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor warga Jombang tersebut.
“Untuk tahapan, sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan dengan gelar perkara. Kalau cukup bukti untuk dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujar dia, saat dikonfirmasi wartwan, Jumat (14/6/2024).
Dalam menangani kasus itu, ungkap Kasnasin, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Namun begitu, karena ini pasal pengecualian, nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa kami tahan,” Pungkasnya.