JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam kasus pembakaran anggota Polres Jombang oleh istrinya yang juga seorang Polwan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memberikan keteranganya, di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada (9/6/2024), bahwa tersangka mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong korban yang juga merupakan suami Briptu FN.
“Pasca insiden pembakaran tersebut tersangka dengan dibantu oleh beberapa tetangga, membawa korban ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Tak hanya itu Briptu FN saat di Rumah Sakit juga sempat meminta Maaf kepada korban atas perilakunya tersebut.
“Sesampainya di Rumah Sakit tersangka FN juga meminta maaf kepada sang suami atas perilakunya,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan Oknum Polwan Briptu FN yang membakar suaminya, sesama anggota Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dengan jeratan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Untuk sementara ini tersangka FN masih kita terapkan dengan pasal KDRT,” jelasnya.
Ia mengatakan, Tersangka saat ini masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa tersebut. Polda Jatim berusaha memfasilitasi dengan memberikan trauma healing serta melibatkan psikiater.
“Saat ini tersangka sedang mengalami trauma mendalam dari kejadian tersebut. Kami dari Polda Jatim menangani tersangka dengan memfasilitasi trauma healing dan juga melibatkan psikiater untuk menangani kasus tersebut,” pungkasnya.