JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang nenek asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri nekat curi Handphone di Jombang, dan berakhir masuk bui.
Nurwiyati perempuan berusia 74 tahun ini kini harus mendekam di balik jeruji besi bersama satu orang lainnya yakni Moch Jayin berusia 51 tahun karena aksinya mencuri handphone di keramaian dilaporkan ke polisi.
Nurwiyati dan Jayin merupakan warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan pihak Polsek Jombang atas laporan kasus pencurian.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Lapangan Pulo Lor Jalan Brigjen Katamso Desa Pulo Lor Kecamatan, Kabupaten Jombang.
Peristiwa itu diketahui setelah salah satu warga Dusun Dongeng, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Ulfa Mar’atus Sholichah (28) melapor kehilangan handphone saat menyanyi acara gebyar tari.
Mulanya pada hari Sabtu, sekitar pukul 07.00 WIB Ulfa bersama kedua saksi yang juga rekannya, Tria (26) warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Ninis (26) warga Desa Garut, Kecamatan Mojowarno, Jombang
datang ke Lapangan Pulo Lor untuk mengantar anak Ulfa yang menjadi peserta dalam acara gebyar tari.
“Saat acara sedang berlangsung, pelapor ini merasakan ada seseorang yang meraba saku samping kiri bajunya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima kabarjombang, Selasa (14/5/2024).
Korban yang merasakan ada yang merogoh saku bajunya lalu mengecek dan didapati bahwa satu unit Hp merk Samsung A04e warna hitam milik korban sudah hilang.
“Pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 2.600.000,” katanya.
Saat itu juga, Ulfa melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian yang menerima informasi tersebut lalu bergerak. Dan tak lama, di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB dua pelaku diamankan.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Samsung A04e warna hitam, satu buah doshbook, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit mobil Toyota nopol AG-1522-FD warna silver metalik beserta STNK, saru buah sim ejektor.
“Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya AKP Soesilo.