JOMBANG, KabarJombang.com – Pembangunan Sarana dan Prasarana Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Dusun Karangasem Desa Pulorejo kecamatan Tembelang Jombang diduga mangkrak dan tidak bisa d fungsikan oleh masyarakat.
Proyek tersebut, bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai Rp 147.279.000. Pada saat pembangunan TPS tersebut, BPD juga tidak dilibatkan dalam pengawasan pembangun.
Dari pantauan wartawan di lokasi, bangunan hanya nampak pondasi saja dan terkesan bangunan mangkrak, prasasti proyek tersebut juga sudah terpasang.
Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, sebelum terjadinya TPS tersebut, dirinya sempat diundang oleh desa terkait pembangunan TPS 3 R pemilahan sampah yang berfungi sebagai tempat pengumpulan sampah saja.
“Sempat saya protes, kalau hanya untuk pengumpulan sampah saja tidak perlu mahal-mahal. Bagi saya anggaran sebesar itu terlalu mahal kalau hanya untuk tempat penampungan sampah. Pada waktu usulan itu di setujui 8×8 tetapi faktanya ya seperti itu hanya pondasi saja dan tidak bisa di fungsikan, karena masyarakat mengharapkan bisa membuang sampah di tempat tersebut,” ungkapnya kepada kabarjombang.com.
Ia juga berpendapat, anggaran sebesar itu seharusnya sudah jadi tempat pembuangan sampah dan sudah bisa di fungsikan oleh masyarakat.
“Jelas ini tidak sesuai kesepakatan pada saat musdes, masyarakat begitu tau kondisi bangunan nya seperti itu ya sangat kecewa, harusnya dengan anggaran yang begitu besar harusnya sudah jadi siap di fungsikan masyarakat lebih jelasnya bisa menanyakan ke ketua BPD,’” terangnya.
Terpisah ketua BPD desa Pulorejo, Didik Karyanto saat ditanya terkait proyek tersebut mengatakan, jika pihaknya awalnya memang dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan TPS tersebut. Namun saat pembangunan, dirinya mengaku tidak dilibatkan.
“di tahun 2022 untuk pembangunan tempat Penampungan Sampah ahkirnya di sepakati di tahun 2023 nominal kesepakatannya sekitar 147 juta. K. arena anggarannya sudah tersedia, akhirnya di musdeskan mengenai tempatnya dimana, pelaksanaan proyeknya dan di sepakati di tanah kas Desa 25 Ru pada waktu itu. BPD hanya di libatkan saat perencanaan dan musdes tetapi pada saat pembangunannya BPD tidak di libatkan dalam pengawasannya, tahu-tahu sudah jadi pondasi itu papan namanya juga sudah terbentang dan kenyataannya kondisinya seperti itu tidak sesuai pada saat musdes,” terang ketua BPD.
“Musyawarahnya dulu Pembangunan tempat sampah, jadinya kok seperti itu. Intinya Masyarakat kecewa dengan kondisi seperti itu, sempat BPD dituding oleh masyarakat ikut menikmati proyek tersebut,” jelasnya pada kabarjombang, Rabu (8/5/2024)