JOMBANG, KabarJombang.com-Terkait kasus persetubuhan yang melibatkan oknum staf Bawaslu M (29). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, David Budianto akhirnya angkat suara.
M terjerat kasus persetubuhan dengan siswi SMA berusia 16 tahun. Ketika ditanya apakah M memang benar bekerja di lembaganya, David tak membantah.
“Iya betul bekerja sebagai staf teknis,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan Rabu (8/5/2024).
M adalah tenaga honorer yang bekerja di lembaga yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024 tersebut. Walaupun staf di lembaganya terjerat kasus persetubuhan, David tetap mengedepan asas praduga tak bersalah.
“Kami masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M oknum staf Bawaslu Jombang diduga setubuhi siswi 16 tahun. Akibatnya, M kini harus meringkuk di bui. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dikatakan, awalnya pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dijemput M. Dimana keduanya sebelumnya juga sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang. Kemudian M mengajak korban ke salah satu Hotel di Peterongan, Jombang dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.
Pada saat berada di dalam kamar hotel dan sedang berduaan dengan korban. M membujuk korban dengan serangkaian kata-kata bahwa lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya. M juga berkata bahwa menyukai korban.
“Saat sedang berdua itu M membujuk korban,” katanya.
Setelah melontarkan kata-kata manisnya, M memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menggunakan alat pengaman hingga M ejakulasi.
“Karena ada gelagat dari korban saat di rumah W ayah korban bertanya kepala korban. Dan disitulah semua terbongkar, W pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” ungkapnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan M. Selanjutnya M diamankan di Jalan Wachid Hasyim Jombang, langsung digiring ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan ada pakaian korban, register check in hotel dan visum Et Repertum,” jelasnya.
M kini harus mendekam di bui dan disangka Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.