Oknum Staf Bawaslu Jombang Masuk Bui, Gegara Diduga Setubuhi Siswi SMA

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Gegara diduga menyetubuhi seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Oknum staf Bawaslu Kabupaten Jombang, kini mendekam di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Adalah staf di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang berinisial M (29) warga  Diwek, Jombang.

Baca Juga

“Peristiwa terjadi pada hari dan tanggalnya lupa, tepatnya di bulan Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu hotel di Peterongan,” ucapnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Rabu (8/5/2024).

Dikatakan, awalnya pada bulan Juni 2024 sekitar  pukul 13.00 WIB, korban dijemput M. Dimana keduanya sebelumnya juga sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang. Kemudian M mengajak korban ke salah satu Hotel di Peterongan, Jombang dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.

Pada saat berada di dalam kamar hotel dan sedang berduaan dengan korban. M membujuk korban dengan serangkaian kata-kata bahwa lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya. M juta berkata bahwa menyukai korban.

“Saat sedang berdua itu M membujuk korban,” katanya.

Setelah melontarkan kata-kata manisnya, M memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menggunakan alat pengaman hingga M ejakulasi.

“Karena ada gelagat dari korban saat di rumah W ayah korban bertanya kepala korban. Dan disitulah semua terbongkar, W pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” ungkapnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan M.  Selanjutnya M diamankan di Jalan Wachid Hasyim Jombang, langsung digiring ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan ada pakaian korban, register check in hotel dan visum Et Repertum,” jelasnya.

M kini harus mendekam di bui dan disangka Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait