JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang gelar rapat penetapan perolehan kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.
Penetapan dilakukan oleh KPU Jombang merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika Kabupaten Jombang sudah dianggap tidak ada sengketa.
“Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa,” kata Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi kepada wartawan, Kamis (02/05/2024) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Burhan itu, Kalau tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah ditetapkan nasional oleh KPU RI maka KPU bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang.
“Kalau ada sengketa, menunggu keputusan dari MK. Dimana objek dari gugatan itu adalah keputusan KPU RI Nomor 360,” tambah Burhan.
Burhan menerangkan setelah ada pemberitahuan dari MK kepada KPU RI tanggal 29 Maret 2024, diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten. Atas dasar itu, KPU Kabupaten melaksanakan penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jombang 2024.
“Kami akan memberikan salinan nama – nama terpilih kepada Bawaslu dan Partai Politik, juga kepada Calon terpilih. Selain itu akan menyampaikan hasil penetapan kepada gubernur melalui Bupati,” tandasnya.