Gugatan Mertua terhadap Mantan Menantu di Jombang Ditolak Pengadilan Negeri

Foto: Kantor PN Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gugatan Yeni Sulistiowati (78) terhadap mantan menantunya, Diana Soewito ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hal itu diketahui setelah keluar amar putusan PN Jombang yang diunggah melalui E-court pada Kamis (12/01/2024) kemarin.

Yeni sendiri mendaftarkan gugatannya ke PN Jombang melalui kuasa hukumnya dengan nomor 70/Pdt.G/2023/PN Jbg. Dalam gugatan tersebut, Yeni melaporkan mantan menantunya karena tidak diberi surat kematian mendiang Subroto, yang tak lain adalah suami Diana yang telah meninggal dunia.

Baca Juga

Kuasa hukum Diana, Andri Rahmat Mantarto mengatakan, gugatan tersebut ditolak lantaran pihak penggugat salah alamat dalam melaporkan gugatan. Karena, Diana beralamat di Surabaya, sehingga seharusnya gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya mengapresiasi putusan pengadilan nomer 70. Putusan itu bagi klien saya, Bu Diana mencerminkan rasa keadilan. Sebenarnya kalau ngomong masalah bukti terkait eksepsi kita, ini merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan. Di mana, Bu Diana sebagai tergugat, memang berdomisili di Surabaya. Sehingga sangat wajar, jika PN Jombang menolak gugatan ini,” ungkap Andri.

Menurutnya, Diana sendiri tidak pernah menjanjikan akan memberi surat kematian terhadap Yeni dan keluarga. Lantaran, Diana masih sangat membutuhkan surat kematian tersebut, untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, mulai dari perbankan hingga dokumen perusahaan yang beberapa masih atas nama mendiang Subroto.

“Karena yang meninggal suaminya, bagi klien kami, surat kematian itu memang sangat penting. Kaitannya dengan surat menyurat atau dokumen bank yang memang harus diubah. Karena kalau memang sudah meninggal kan harus diubah kembali atas nama Bu Diana. Walaupun memang bisnis itu, bukan bisnis bersama dan memang bisnis milik Bu Diana sejak sebelum menikah. Kemudian setelah menikah, Bu Diana menghormati suaminya, makanya transaksi-transaksi keuangan diatasnamakan suaminya,” jelas Andri.

Andri juga merasa janggal, jika Yeni dan keluarga meminta surat kematian tersebut hanya untuk kenang-kenangan. Ia menduga ada hal yang besar atas nama mendiang Subroto, sehingga Yeni dan keluarga begitu kekeuh mendapatkan surat kematian tersebut.

“Untuk kepentingan penggugat, alasan yang saya tangkap itu untuk kenang-kenangan. Tetapi yang saya lihat, ada alasan yang lebih penting dari pada itu,” pungkas Andri.

Namun begitu, Andri masih menyayangkan terhadap putusan PN Jombang terkait perkara 73, dimana Diana digugat oleh mantan kakak iparnya, yakni Soetikno dengan nilai lebih dari 5 Milyar. Karena, meski yang digugat dan penggugatnya sama, gugatan tersebut dilanjutkan ke pokok perkara.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait