JOMBANG, KabarJombang.com – Demi judi slot, seorang sopir ini sampai rela edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah Moch Badrus Soleh (29) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Badrus ditangkap saat ia sedang berada di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jeni sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti berupa 15 gram sabu-sabu yang sudah siap diedarkan.
Pengakuannya kepala pihak kepolisian, Badrus disuruh untuk menjual barang haram tersebut oleh sahabatnya sendiri yakni Fery. Diketahui juga, sahabatnya itu saat ini sedang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur.
Badrus menceritakan, awalnya ia dihubungi oleh sahabatnya itu dari dalam Lapas. Sahabat kecilnya itu meminta Badrus untuk mengambil sabu-sabu di salah satu tempat yang sudah diarahkan oleh sahabatnya itu.
Setelah mendapatkan perintah dari sahabatnya itu, ia pun mengambil sebuah barang putih itu lalu mengedarkan ke orang-orang yang ada di kampung, khususnya anak muda yang dominan jadi pelanggannya.
Lebih lanjut, per gram sabu-sabu dihargai oleh Fery seharga Rp 1.200.000 dan dijual lagi ke dalam paket hemat dalam kemasan dengan harga per paketnya Rp 200.000.
Badrus mengedarkan barang tersebut dengan cara ranjau di pinggir jalan. Barang tersebut ia masukkan ke bekas bungkus rokok, dengan tujuan tidak diketahui orang.
Dalam bisnis terselubung itu, Badrus bisa mengantongi keuntungan Rp 400.000 per gramnya sistem pembayarannya pun dilakukan dengan cara transfer. Uang yang ia dapatkan dari hasil penjualan sabu itu ia gunakan untuk judi slot.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menuturkan dalam keterangannya, Badrus mengaku baru dua kali melakukan aksinya ini. Tersangka sendiri dibekuk oleh polisi pada Senin, (8/1/2023) selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 15,13 gram sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip siap edar,” ucapnya, Rabu (10/1/2023).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram. Lalu ada satu alat hisap sabu beserta dengan pipet kaca dan korek api gas.
“Juga ada empat buah skrop, satu buah timbangan digital, satu gunting, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” ungkapnya.
Selain menjadi pengedar, ternyata tersangka juga mengkonsolidasikan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine tersangka yang positif sabu.
“Pengembangan terus kami lakukan dalam kasus ini karena tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.