JOMBANG, KabarJombang.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang masih dibuka.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sudah membuka peluang bagi masyarakat yang mendiami Kota Santri untuk mendaftar menjadi KPPS guna mensukseskan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Rita Darmawati saat dikonfirmasi menyebut untuk masyarakat yang nantinya terpilih menjadi KPPS akan mendapatkan honor.
“Untuk pemilu tahun ini, honor untuk KPPS itu sebanyak Rp 1.200.000 untuk ketua, dan Rp 1.100.000 untuk anggota dan Linmas mendapatkan honor sebanyak Rp 700.000,” ucapnya, Senin (18/12/2023).
Pendaftaran KPPS untuk Kabupaten Jombang sendiri sudah dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 samai tanggal 20 Desember 2023.
Di Kabupaten Jombang membutuhkan sebanyak 27.006 orang petugas KPPS untuk mengisi sebanyak 3.858 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di desa atau kelurahan serta TPS khusus.
“Untuk persyaratan pendaftat KPPS itu dasarnya pada Keputusan KPU nomor 476, Keputusan nomor 534, Keputusan 67 dan Keputusan terbaru 1669, syaratnya adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Menyertakan surah keterangan sehat. Kemudian di dalamnya tetertera tiga pemeriksaan yaitu tekanan darah, kolesterol dan gula darah.
“Pendaftar juga harus menyerahkan berkas tidak menjadi anggota partai politik. Untuk mensukseskan ini kami juga telah melakukan sosialisasi ke PPS sampai ke desa-desa secara massif,” pungkasnya.