JOMBANG, KabarJombang.com – Masa kampanye caleg di Jombang sudah dimulai, ternyata masih ada loh banner Caleg yang terpampang di pagar kantor pemerintahan.
Dari pantauan kabarjombang.com, Sabtu (16/12/2023) banner Caleg itu terpasang di pojok pagar depan kantor UPTD Pengairan Wilayah Mojoagung Jombang.
Banner caleg DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) Jatim VIII dengan Nama Abdul Hakim Bafagih itu terpajang di depan pagar kantor pemerintahan dengan disangga oleh kayu dan juga bambu.
Mengkonfirmasi hal tersebut, KabarJombang menghubungi Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan untuk aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) memang tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah.
“Aturannya di pagar dan halaman tidak boleh,” ucapnya, Sabtu (16/12/2023).
Ia menyebut, hal itu nanti akan coba ia tindak lanjuti melalui Panwascam. “Nanti saya tindak lanjuti melalui panwascam,” katanya.
Sementara itu, LO dari caleg saat dikonfirmasi, sampai berita ini ditulis masih belum memberikan respon. Seperti diketahui, bahan kampanye dilarang ditempelkan pada tempat ibadah termasuk halaman, pagar atau tembok. Di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan termasuk di halaman, pagar maupun tembok.
Kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi. Lalu gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Hal serupa juga berlaku untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang berada di beberapa tempat seperti contoh di atas. Saat ditanya apakah ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar, Katua Bawaslu Jombang menjabarkan bahwa PKPU 15 tidak mengatur sanksi.
Untuk diketahui, masa kampanye sendiri sudah dimulai dan akan berlangsung selama selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.