JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang ayah tiri diduga telah tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Diketahui, pria tersebut tinggal di Kecamatan Plandaan, Jombang.
Ia melakukan aksi tak terpuji tersebut di rumahnya saat dalam kondisi sepi ketika sang istri sedang keluar. Adanya kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Kasar Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jombang.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober tahun 2023. “Jadi pelaku ini melakukan aksinya itu saat rumah dalam kondisi sepi. Korban berusia 6 tahun,” ucapnya, Minggu (3/12/2023).
Aksi bejat yang dilakukan sang Ayah ini diketahui setelah korban merasakan sakit di organ intimnya. Keluarga yang menerima keluhan dari sang anak lalu membawa korban untuk diperiksa ke salah satu tempat kesehatan di area sekitar.
“Saat diperiksa, disitu baru ketahuan bahwa korban ini menjadi korban pencabulan. Akhirnya korban juga mengaku bahwa ia dicabuli oleh ayah tirinya sendiri,” ungkapnya.
Alhasil, keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang hingga pelaku ditangkap beberapa hari terakhir. Pelaku yang kini ditahan harus menanggung akibat dari perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.