JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang tukang parkir di Jombang terpaksa menikmati suasana di dalam bui lantaran nekat mengedarkan barang terlarang.
Seorang tukang parkir berusia 38 tahun Supari Agung iru, kini harus menerima nasibnya mendekam di penjara usai ia melakukan aksi diluar nalar.
Agung nekat meminjam uang koperasi untuk jualan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang. Aksinya itu sudah ia lakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Terhitung baru seumur jagung, Satreskoba Polres Jombang mencium aroma ketidakberesan hingga pada akhirnya ia pun ditangkap.
“Setelah diamankan, beberapa barang bukti kami amankan, total sabur berat kotor 8,04 gram diamankan dari tersangka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Tepatnya bilan Agustus 2023, Agung baru memulai aksibya berdagang barang terlarang tersebut. Ia mengedarkan narkotika setelah penghasilannya sebagai tukang parkir menurun.
Dari pengakuan yang diutarakan Agung, ia meminjam uang di koperasi untuk memberi beberapa gram sabu-sabu.
“Jadi tersangka ini meminjam uang di sebuah koperasi dengan tujuan untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang yang diketahui bernama Sony,” katanya.
Sabu-sabu yang dibeli oleh Agung itu berharga Rp 100.000 per gram. Barang tersebut dipecah-pecah kemudian dijual kembalindalam kemasan paket.
“Jadi tersangka ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu dalam kemasa paket itu sebesar Rp 800.000 per gramnya. Lalu, awalnya ia memang mengedarkan barang tersebut, dan benar mendapatkan untung, namun seiring berjalannya waktu keuntungannya menurun karena sebagian sabu-sabu di konsumsi sendiri oleh tersangka,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan Agung sendiri mulia terendus pihak kepolisian dan ia pun dijadikan Target Operasi (TO). Agung kemudian ditangkap oleh pihak Satreskoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Agung diama kan di kediamannya di Kelurahan Jombatan, Jombang. Ketika ditangkap ia hanya pasrah melihat keduanya tangannya sudah diborgol polisi.
Dari penangkapan Agung, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.
Dengan rincian 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.
Barang bukti dan tersangka kini sudah diamankan di Polres Jombang dan proses hukum akan dijalani tersangka. Agung akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.