JOMBANG, KabarJombang.com – Ulah oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat desa di Jombang akan dilakukan pengembangan.
Tiga oknum wartawan itu yakni SG (42), LN (40), dan AT (51). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SG yang merupakan warga Desa Japanan Gudo, dan AT yang merupakan warga Desa Banyuarang Ngoro.
Meskipun sudah menjadi tersngka, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan pada kasus ini. Pasalnya, dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di beberapa titik di Jombang selama delapan bulan terakhir.
“Menurut pengakuan dari tersangka, mereka ini sudah melakukan aksinya di beberapa titik, tepatnya di empat desa lain di Jombang selama delapan bulan terakhir,” ucap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, modus yang dilakukan para tersangka ini sama dengan kasus terakhir yang dilakukan hingga akhirnya tertangkap. Saat ditanya desa mana saja yang sudah dijamah para tersangka, pihak kepolisian belum menjelaskan secara spesifik.
“Nanti akan kami sampaikan, pihak kami juga sudah mengkonfirmasi perihal itu ke desa terkait,” ujarnya.
Seperti diketahui, oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa itu terjadi pada hari Rabu 14 November 2023 sekitar pukul 12.15 WIB. Ketiganya tertangkap tengah melakukan aksi pemerasan tersebut.
“Jadi ketiga oknum wartawan ini datang ke Kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Ketiganya mendatangi kantor desa dan mengaku sebagai wartawan media online di Jombang, sambil membawa buku pengaduan masyarakat,” katanya.
Di kantor desa itu, ketiga lalu menemui perangkat desa dan mulai melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan berita buruk soal desa tersebut.
Para tersangka juga meminta sejumlah uang pada perangkat desa agar berita buruk tidak dipublikasikan ke media. “Tersangka meminta uang sebesar Rp 2.500.000 supaya berita tidak disebar,” ungkapnya.
Perangkat desa saat itu yang menemui tersangka yang Sekdes pun takut dengan ancaman para tersangka. Ia pun memberikan sejumlah uang yang diminta oleh para tersangka.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Tim khusus Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Jombang kami terjunkan untuk menangkap tersangka di Kantor Desa Mejoyolosari,” ungkapnya.
Setelah menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2.500.000 yang ada di dalam amplop bertuliskan Pemdes Mejoyolosari.
Dua kartu ID card yakni ID card bertuliskan media online, 2 unit sepeda motor, 1 HP, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban.
“Dia tersangka kami tahan di Polres Jombang dan tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.