Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu di Rumahnya 

foto : tersangka dan barang bukti yang diamankan. (istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemulung di Jombang kedapatan menyembunyikan 25 paket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Puluhan paket sabu-sabu itu akan diedarkan ke para pelanggannya.

Sebagai informasi, Tim Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur menangkap seorang pria yang aktivitas kesehariannya mencari barang bekas (pemulung) di wilayah setempat.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pelakunya yakni Gundrik Andriardi yang merupakan warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai kuli rongsokan. Dan memang tersangka ini sudah masuk list Target Operasi (TO) pihak kepolisian,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima KabarJombang, Kamis (16/11/2023).

Gundrik yang kini berusia 35 tahun itu diketahui melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di dekat rumahnya pada hari Selasa 7 November 2023.

Pihak kepolisian yang sudah lama memasukkan nama Gundrik di list TO kemudian bergerak ke rumah tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi.

“Jadi tim kami melakukan pengintaian terlebih dahulu dan tidak langsung dilakukan penggerebekan. Pengintaian kami lakukan di sekitar rumah tersangka. Setelah informasi yang kami dapatkan valid, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Tersangka yang saat itu tengah melakukan transaksi, tidak berkutik setelah tau ia sudah dikepung pihak kepolisian. Gundrik pun pasrah saat tangannya diborgol dan isi rumahnya digeledah petugas.

Saat penggeledahan rumah tersangka itu, polisi menemukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram.

“Kami juga menyita 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, kemudian ada 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong, 1 botol plastik yang sudah terangkai dengan sedotan plastik,” jelasnya.

Lebih lanjut, masih kata Komar, Gundrik mengaku barang yang telah disita pihak polisi itu merupakan miliknya dan barangbitu diduga akan dijual atau diedarkan ke sejumlah orang yang jadi pelanggannya.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka ini sudah dua bulan mengedarkan narkoba dan barang tersebut ia dapatkan dari seseorang di Lapas di Jawa Timur,” ujarnya.

Kini polisi masih terus mendalami kasus ini, namun tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan aksinya dan harus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait