JOMBANG, KabarJombang.com – Sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pj Bupati Jombang, Sugiat, yang tidak segera mentutup ruko Simpang Tiga, Puluhan LSM Gabungan Aliansi Jombang melakukan Demo ke Kantor DPRD Jombang, Senin (6/11/2023).
Dalam aksinya, mereka menutut DPRD mendorong Pemkab Jombang segera menutup ruko Simpang Tiga serta mempertanyakan kejelasan surat Rekomendasi Dewan untuk menutup Ruko simpang tiga yang tak kunjung dilaksanakan oleh Pemkab Jombang.
Aan Teguh Prihanto selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai betuk dari kekecewaan mereka terhadap Pemkab Jombang.
“Pemerintah kabupaten Jombang selaku pemilik aset Ruko simpang tiga tidak berani bersikap tegas menutup Ruko Simpang Tiga, terlalu berbelit-belit, banyak alasan. Bupatinya barulah, sudah ditangani kejaksaanlah, padahal faktor-faktor penunjang pengembalian aset itu sudah jelas, tetapi Pemkabnya nyaman nyaman saja. Memang benar sudah ditangani ranah hukum melalui kejaksaan, tetapi itu kan proses ranah hukumnya, tetapi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 mereka masih menempati ruko simpang tiga. Harapannya Pj Bupati berani menutup Ruko simpang tiga untuk menyelamatkan aset, jangan hanya janji saja,” jelasnya, Senin (6/11/2023)
Lanjutnya, saat audiensi tanggal 10 Oktober dengan Pj Bupati Jombang, Pemkab berjanji akan berusaha mempelajari hal tersebut. Tetapi hingga kini, tidak ada progresnya.
“Jadi apa yang dilakukan selama ini malah seremonial naik sepeda vespa dan membuka kegiatan yang tidak ada manfaatnya, padahal menyelamatkan aset ini, sangat penting jika Pj bupati berani mengambil tindakan menutup ruko simpang tiga, akan menyelamatkan APBD kabupaten Jomban, makanya dengan tidak ada progresnya dari Pj Bupati Jombang kita hari ini turun demo untuk mentutup Ruko simpang tiga. Kita meminta Ketua dewan untuk menanyakan kejelasan rekomendasinya gimana kok tidak di laksanakan oleh Pemkab Jombang. Jangan hanya menfaatkan anggaran dengan poksinya dia jika menagani masalah membentuk pansus, pansus kan memakan anggaran tidak sedikit, hasilnya hanya sebuah rekomendasi terus diam tidak di tindak lanjuti oleh pemkab harusnya DPRD mempertagung jawabkan Rekomendasinya,” Pinta Aan teguh.
Sementara itu, Wibisono mengatakan, menurut PP No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, pasal 36 ayat (2) berbunyi : Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasa 35 mengakibatkan tanahnya kembali kedalam penguasaan pemegang hak pengelolaan. Berarti aset adalah sah milik Pemkab Jombang.
Wibisono menambahkan, dari total Rp 5 miliar, namun hingga kini hanya terbayar 20%. Hal ini membuktikan penghuni ruko tidak ada itikad baik untuk membayar sewa sebagaimana menjadi kewajiban mereka.
“Sudah 1 tahun rekomendasi DPRD ditetapkan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit untuk melaksanakan rekomendasi penutupan tersebut,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi meminta kepada Pemkab Jombang khususnya Pj Bupati Jombang untuk menutup Ruko simpang tiga terhitung dari sekarang samapai tanggal 20 November 2023. “Saya meminta kepada Pemerintah, Kepala Daerah dengan koordinasi kita semua dengan DPRD dua minggu harus ada kegiatan tindak lanjut dari rekomendasi yang kita keluarkan. Ini adalah bagian dari ketegasan saya meminta kepada pemkab untuk melaksanakan rekemandasi itu kalau sampai tanggal 20 Noember 2023 belum ada tindakan yang nyata maka saya minta tutup Ruko simpang tiga siapun pemiliknya,’ jelasnya pada masa Aliansi LSM Jombang di halaman Kantor DPRD.
Samapai berita ini di tayangkan, wartwan kabarjopmbang masih berupaya Konfermasi ke Pj Bupati Jombang Sugiat.