Sidang Mantan Mertua vs Menantu, JPU Marahi Tersangka karena Diduga Pura-pura Pendengaran Terganggu

Foto: proses perjalanan sidang mertua vs menantu di ruang Cakra PN Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang kasus pidana Yeni Sulistyowati (78) yang dilaporkan mantan menantunya Diana Soewito (48) atas dugaan tindak pencurian cincin berlian kembali digelar pada Selasa (31/10/2023) di Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, ada yang menarik dalam persidangan tersebut, dimana tersangka Yeni Sulistyowati menyela pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan salah satu saksi, Endang S.

Baca Juga

Dari pantauan di lokasi persidangan, Yeni yang duduk di kursi roda nampak tidak terima atas kesaksian Endang yang sedang dicecar pertanyaan oleh JPU. Padahal selama persidangan, Yeni mengaku sakit, dan bahkan oleh penasehat hukumnya, dikatakan ada gangguan pendengaran yang dialami oleh Yeni.

Akibat hal itu, JPU sempat naik pitam lantaran aksi protes Yeni tersebut. “Lho kok Ibu dengar pembicaraan kami, padahal selama ini katanya terganggu pendengarannya. Tolong majelis hakim, ini dicatat. Ini bukan sidang main-main,” ujar JPU, Andie Wicaksono dalam persidangan.

Dalam sidang lanjutan perkara bernomor register 346/Pid.B/2023/PN Jbg itu, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya yang menjadi saksi adalah Diana Soewito, yang juga sebagai pihak penggugat.

Penasehat hukum tersangka, Sri Kalono mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut menurutnya, tersangka Yeni sudah ada niatan mengembalikan barang milik Diana yang berupa Cincin permata.

Sehingga menurutnya, kasus pidana ini bisa gugur alias dihentikan. “Bahwa ternyata terdakwa memiliki i’tikad baik untuk mengembalikan. Bahwa waktu di kepolisian itu sudah diberikan. Tapi pihak pelapor, ibu Diana tidak mau menerima. Dan ada niatan dari Bu Yeni untuk dititipkan ke pengadilan untuk konsinyasi,” ungkap Kalono usai sidang.

Ia juga menceritakan terkait pertemuan Diana dan tersangka di salah rumah makan, dimana Diana dianggap menyetujui permintaan Yeni atas akta kematian mantan suami Diana, mendiang Subroto Adiwijoyo yang juga anak kandung Yeni.

Diana dianggap menyetujui permintaan tersebut, lantaran mengangguk saat dimintai oleh Yeni. Sehingga, Diana dituntut wanprestasi lantaran hingga saat ini tidak memberikan akta kematian mendiang Subroto Adiwijoyo.

“Tadi terungkap juga, bahwa peristiwa di Palm Asri, bahwa ada kesepakatan, dia mengangguk-angguk. Diana juga mengakui adanya perjanjian itu (pemberian akta kematian),” imbuhnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono mengatakan, selain meminta keterangan dari saksi, JPU juga menunjukkan alat bukti yang terkonfirmasi oleh terdakwa. Usai agenda hari ini, di sidang mendatang juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Alat bukti sudah saya sampaikan di persidangan, dan sudah terkonfirmasi oleh terdakwa. Untuk agenda sidang mendatang, agendanya masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” tutur Andie.

Sedang, saat ditanya perihal agenda bagi terdakwa Soetikno Hary Santoso (56) yang seharusnya juga menjalani sidang. JPU mengatakan jika tahapnya juga pemeriksan saksi-saksi. “Untuk terdakwa Soetikno, agendanya juga sama yakni pemeriksan saksi-saksi. Namun pihak kami belum siap untuk menghadirkan, sehingga ditunda hari Kamis lusa,” pungkas Andie.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat mengatakan bahwa memang, Yeni mengakui jika barang tersebut (cincin berlian.red) adalah milik Diana. Dan menurutnya, dari pernyataan saksi, yang membuat cincin tersebut tidak diberikan kepada Diana, diduga karena pengaruh Soetikno dan Lingling (anak dan menantu Yeni).

“Yang membikin cincin itu tidak diberikan (kepada Diana) adalah Soetikno dan Lingling karena meminta akta kematian (mendiang Subroto). Saya tidak pernah ngomong Bu Yeni orang jahat, tapi niat aja untuk mengembalikan tanpa ada tindakan, itu yang menjadi fakta hukumnya. Ya perbuatan itulah yang tidak dilakukan, sampai laporan Polisi itu terbit. Dan itu waktunya lama lho, hampir 7 sampai 8 bulan,” ungkap Andri.

Andri juga menyatakan, bahwa kliennya, Diana telah beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian suami Diana, mendiang Subroto Adiwijoyo. Bahkan setelah itu, Diana juga kembali meminta kepada Yeni untuk memberikan cincin tersebut, namun tidak juga diberikan.

“Setelah diminta secara lisan, juga sempat didatangi ke rumah, juga sempat melakukan somasi, jadi tidak hanya diminta secara lisan, tetapi juga dilakukan somasi pada tanggal 7 Juli yang pertama, dengan jangka waktu sampai tanggal 10. Untuk somasi yang terakhir itu sampai tanggal 13 itu tidak dikasihkan. Setelah itu Bu Diana baru laporan dan terbitnya LP,” imbuh Andri.

Dari pantauan di lokasi, sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah massa pendukung dari kedua belah kubu. Kedua massa pendukung juga memenuhi ruangan, bahkan beberapa pendukung harus berdiri di dalam ruang sidang untuk menyaksikan proses berjalannya sidang.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait