JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek Dinas perumahan dan Pemukiman pembangunan rehabilitasi drainase/trotoar, di sepanjang JL. KH Abdurrahman Wahid, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Renis Rimba Jaya, dan konsultan pengawas dari CV. Architama Consultant, diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaannya. Selain diduga di pihak ketigakan, pihak kontraktor juga belum membayar upah pekerjanya.
Menurut nara sumber (F) mengatakan, jika pekerjaan pembangunan rehabilitasi tersebut di kerjakan dengan asal-asalan. Ia menyebut, ada di beberapa titik tidak sesuai RAB.
“Apalagi itu tenda PKL dibuat gudang, harusnya tidak boleh dibuat gudang, harusnya di buat sendiri gudang. Itu artinya patut di curigai PT ini tidak punya uang hanya mengandalkan termin cair saja, apalagi dari informasi yang kami himpun proyek tersebut diduga di sub kan pihak ketigakan. Selain itu aliran gorong gorongnya di alirkan kemana setahu saya itu buntu otomatis nanti pasti mengakibatkan banjir,” terangnya pada kabarjombang
Bukan hanya diduga di pihak ketiga kan, tetapi upah para pekerja dua minggu belum dibayarkan. Salah satu pekerja yang engan namanya di sebutkan mengatakan, hingga kini upahnya selama dua minggu belum terbayarkan.
“Sempat saya tanyakan, katanya sudah dibayarkan ke mandornya tetapi begitu saya tanyakan ke mandornya katanya belum dikasih uang belum dibayar oleh pihak PT. Dengan kejadian tersebut para pekerja dari kediri banyak yang tidak kembali lagi karena upahnya belum terbayarkan. PT mencari pekerja yang baru dan mandornya juga baru karena pekerjaannya sempat mandek,” ujar salah satu pekerja.
“Kalau masalah pekerjaan, banyak juga penyimpangan di antaranya itu lebar gorong-gorong harusnya lebar tetapi itu agak di sempitkan. Dulu kan lebar saja mengakibatkan banjir, apalagi ini sempit pastinya juga banjir masih banyak lagi penyimpangannya,” ujarnya pada kabarjombang.com.
Terpisah, Sopyan pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah tudingan tersebut. “Itu tidak benar, upah pekerja semua sudah dibayarkan termasuk pekerja dari kediri sudah selesai. Dengan tudingan pekerjaannya tidak sesuai RAB, itu tidak benar,“ jelasnya, Sabtu (28/10/2023).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Sri Rahayu membantah jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan (di sub kan). “Gak benar itu kalau di sub kan, ini yang mengerjakan Pihak PT Renis sendiri. Kalau mengenai upah pekerja yang belum dibayarkan kita tidak tahu, langsung tanya ke pihak PT Renis sendiri. Mengenai gorong-gorong itu sudah sesuai RAB, saat pekerjaannya. Mengenai akibat dulu banjir ya karena dulu banyak tanahnya yang menyumbat,” terangnya.