JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang menghimbau masyarakat pengguna jalan agar berperilaku disiplin saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Salah satunya dengan tidak melambung ke jalur kanan saat perlintasan sedang ditutup lantaran kereta api akan lewat.
Kegiatan himbauan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M Sutris.
“Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrian saat palang pintu dibuka, dan tidak terjadi senggolan sehingga menyebabkan laka lantas,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (11/10/2023)
Sutris juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi. Salah satunya dengan memasang himbauan serta sosialiasi kepada masyarakat pengguna jalan.
“Nantinya akan dipasang juga waterbarier sebagai pemisah jalur,” imbuhnya.
Masih menurut Sutris, beberapa titik perlintasan sebidang yang menjadi fokus yakni di Simpang Empat Stasiun atau Pos Kota, Perlintasan Pandanwangi dan Perlintasan Perak. Selain Itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta saat sudah tertutup.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,”Jelasnya.