JOMBANG, KabarJombang.com – Masyarakat Tunggorono minta PT Seng Fong lakukan dua hal ini perihal polisi serbuk kayu yang disebut mencemari lingkungan.
Dua hal itu secara resmi disepakati oleh perwakilan masyarakat, perwakilan PT Seng Fong dan segenap jajaran aparat penegak hukum pada hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jumat (6/10/2023).
Dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan ada dua hal yang disepakati. “Berdasarkan surat pertemuan undangan Hearing DPRD Kabupaten Jombang, Nomor 0056415 14/2023 tentang Surat permohonan Hearing dan Kepala Desa Tunggoro bahwa menyepakati bahwa pihak dan PT Seng Fong harus melakukan dua hal,” ucapnya.
“Yang pertama yakni pembersihan debu dan lingkungan masyarakat dalam kurun waktu 7 hari. Kemudian yang kedua, menyelesaikan hal yang yang menjadi tuntutan masyarakat sebagaimana terlampir,” katanya melanjutkan.
Dalam hearing itu, Mas’ud juga menjelaskan, sebelum hearing dilakukan, pihak masyarakat, perangkat desa, kepolisian setempat bahkan anggota Komisi C, Subaidi Muchtar menggelar musyawarah.
Saat musyawarah itu, semua sepakat untuk berkomunikasi dengan pihak PT Seng Fong membahas perihal polusi serbuk kayu yang sudah terlanjur mencemari lingkungan sekitar.
Namun, saat pihak perangkat desa, kepolisian dan anggota DPRD Jombang tiba di lokasi, pihak perusahaan malah tidak menghendaki untuk bertemu alias ditolak.
“Akhirnya pada Jumat kemarin itu ada beberapa perwakilan perangkat desa bahkan anggota DPRD Jombang komisi C ingin bertemu pimpinan perusahaan, namun tidak diizinkan masuk,” ujarnya.
Akhirnya, masyarakat yang juga hadir disana merasa kecewa dengan sikap perusahaan, para masyarakat berdiri di depan pabrik sebagai aksi kekecewaan.
“Hingga kemudian dari pihak Desa Tunggorono mengirim surat kepada kami pihak dewan untuk diagendakan hearing dan sudah terlaksana. Ada dua hal yang disepakati, permintaan dari masyarakat,” pungkasnya.